TANTANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DAN PANDEMI COVID 19
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, notaris dinyatakan sebagai pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik, dan pada era revolusi industri 4.0 dan pandemi Covid-19, Notaris untuk dapat membuat akta secara elektronik, namun apakah notaris dapat membuat akta otentik secara elektronik?, tulisan ini disusun dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan statute, conceptual, dan comparative approach. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, jo. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, notaris tidak dapat membuat akta otentik secara elektronik, dan berdasarkan asas tabellionis officium fideliter exercebo notaris diharuskan membuat akta secara konvensional.