Show simple item record

dc.contributor.authorWulandari, Rizky Oktavia Mei
dc.date.accessioned2021-03-08T04:51:07Z
dc.date.available2021-03-08T04:51:07Z
dc.date.issued2021-01-09
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1676
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan dalam jaringan tindak pidana peredaran narkotika Internasional. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh karena ketidakadilan yang dialami oleh perempuan yang dijadikan sebagai alat dalam tindak pidana peredaran narkotika. Keterlibatan perempuan dalam tindak pidana peredaran narkotika memiliki banyak faktor, kebanyakan mengarah pada isu kekerasan baik secara fisik atau psikis dan ketidaktahuan korban. Kurangnya kepekaan penegak hukum menyebabkan hakhak yang seharusnya dimiliki seorang perempuan sebagai korban menjadi hilang. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana modus operandi tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan oleh perempuan di Indonesia? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan yang digunakan sebagai alat dalam jaringan tindak pidana peredaran narkotika Internasional?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah melalui metode studi literature dan studi dokumentasi, dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya kedua bahan hukum tersebut dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kerentanan perempuan secara fisik dan psikis dijadikan dasar dari modus yang digunakan oleh para sindikat narkotika. Jebakan dan tipuan digunakan untuk menjerat para perempuan ini kedalam lingkaran jaringan peredaran narkotika, contohnya seperti memanfaatkan relasi personal. Selain itu sindikat narkotika ini menggunakan ancaman pembunuhan, teror, kekerasan fisik dan psikis, penculikan, pemalsuan untuk merekrut para perempuan ini. Modus operandi yang lebih ekstrim lagi yaitu menggunakan tubuh perempuan dan organ tubuh untuk menyelundupkan narkotika. Modus operandi yang digunakan sangat beragam, namun mereka tetap menggunakan pola yang sama yaitu menggunakan kerentanan perempuan. Perlindungan hukum yang dapat diberikan adalah dengan membuat dan memperkuat perundang-undangan terkait serta negara juga harus meratifikasi konvensi Internasional guna menjamin perlindungan hukum para perempuan Indonesia di luar negeri dan lebih memperhatikan latar belakang dan aspek kekerasan yang dialami sehingga tercipta suatu keadilan dalam proses peradilanen_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.subjectPerempuanen_US
dc.subjectKekerasanen_US
dc.subjectKeadilanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Jaringan Tindak Pidana Peredaran Narkotika Internasionalen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record