Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Jaringan Tindak Pidana Peredaran Narkotika Internasional
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai perlindungan
hukum terhadap perempuan dalam jaringan tindak pidana peredaran narkotika
Internasional. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh karena ketidakadilan yang
dialami oleh perempuan yang dijadikan sebagai alat dalam tindak pidana peredaran
narkotika. Keterlibatan perempuan dalam tindak pidana peredaran narkotika memiliki
banyak faktor, kebanyakan mengarah pada isu kekerasan baik secara fisik atau psikis
dan ketidaktahuan korban. Kurangnya kepekaan penegak hukum menyebabkan hakhak yang seharusnya dimiliki seorang perempuan sebagai korban menjadi hilang.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana modus operandi tindak pidana peredaran
narkotika yang dilakukan oleh perempuan di Indonesia? 2. Bagaimana bentuk
perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan yang digunakan sebagai alat
dalam jaringan tindak pidana peredaran narkotika Internasional?. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan
bahan hukum adalah melalui metode studi literature dan studi dokumentasi, dengan
menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya kedua
bahan hukum tersebut dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang
digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kerentanan perempuan secara fisik
dan psikis dijadikan dasar dari modus yang digunakan oleh para sindikat narkotika.
Jebakan dan tipuan digunakan untuk menjerat para perempuan ini kedalam lingkaran
jaringan peredaran narkotika, contohnya seperti memanfaatkan relasi personal. Selain
itu sindikat narkotika ini menggunakan ancaman pembunuhan, teror, kekerasan fisik
dan psikis, penculikan, pemalsuan untuk merekrut para perempuan ini. Modus
operandi yang lebih ekstrim lagi yaitu menggunakan tubuh perempuan dan organ
tubuh untuk menyelundupkan narkotika. Modus operandi yang digunakan sangat
beragam, namun mereka tetap menggunakan pola yang sama yaitu menggunakan
kerentanan perempuan.
Perlindungan hukum yang dapat diberikan adalah dengan membuat dan
memperkuat perundang-undangan terkait serta negara juga harus meratifikasi
konvensi Internasional guna menjamin perlindungan hukum para perempuan
Indonesia di luar negeri dan lebih memperhatikan latar belakang dan aspek kekerasan
yang dialami sehingga tercipta suatu keadilan dalam proses peradilan