Show simple item record

dc.contributor.authorUmam, Khatibul
dc.date.accessioned2021-06-29T04:08:05Z
dc.date.available2021-06-29T04:08:05Z
dc.date.issued2020-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1803
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Eksistensi Larangan Kepemilikan Tanah Secaralatifundia Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian (Studi Di Desa Sejati Kabupaten Sampang). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya bentuk-bentuk kepemilikan tanah yang tidak berkesesuaian dengan undang-undang yang mengaturnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa saja latar belakang timbulnya kepemilikan tanah secara latifundia di Desa Sejati Kabupaten Sampang? 2. Apakah pelaksanaan peraturan larangan kepemilikan tanah latifundia masih efektif dioperasionalkan dalam pelaksanaan restrukturisasi kepemilikan tanah pertanian di Desa Sejati Kabupaten Sampang? 3. Bagaiamana peranan kantor pertanahan kabupaten Sampang terhadap pelaksanaan larangan kepemilikan tanah secara latifundia tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian hokum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hokum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hokum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepemilikan tanah secara melampaui batas, rata-rata karena orang kota yang mempunyai uang kemudian membelinya sebagai bentuk investasi yang bisa diperjual-belikan kembali dengan nilai keuntungan. Berdasarkan penelitian dari data lapangan efektifitas aturan tersebut tidaklah efektif dikarenakan adanya orang-orang yang memiliki tanah melebihi batas yang ditentukan oleh peraturan menteri agrarian nomor 18 tahun 2016 tentang pengendalian penguasaan tanah pertanian. Peran aktif kantor pertanahan dalam penegakan aturan ini terbukti dinilai kurang maksimal karena masih banyak peraturan dari menteri agraria yang belum berjalan dengan baik. Kata Kunci : Latifundia, Tanah, Permenag Nomor 18 Tahun 2016en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectIlmu Hukumen_US
dc.subjectLatifundiaen_US
dc.subjectTanahen_US
dc.subjectPermenag Nomor 18 Tahun 2016en_US
dc.titleEksistensi Larangan Kepemilikan Tanah Secara Latifundia Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian (Studi di Desa Sejati Kabupaten Sampang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record