Tinjauan Hukum Terhadap Wanprestasi Penggunaan Kartu Kredit Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Abstract
Pada skripsi ini penulis menelti tentang “Tinjauan Hukum Terhadap Wanprestasi Penggunaan Kartu Kredit Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan” yang betujuan untuk mengetahui rasio legis lembaga perbankan menerbitkan kartu kredit, terjadinya wanprestasi dalam penggunaan kartu kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, serta upaya hukum yang dilakukan bila mana terjadi wanprestasi penggunan kartu kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Peneltian yang dilakukan penulis termasuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach). Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara membaca, menelaah, mencatat membuat ulasan bahan-bahan pustaka yang ada.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perbankan menerbitkan kartu kredit sebagai upaya inovasi diera gobalisasi dalam kemajuan teknologi dibidang keuagan. Resiko yang dihadap Bank dalam mengelurkan kartu kredit salah atunya adalah wanprestasi kartu kredit. Untuk mengatasi wanprestasi kartu kredit dapat dilakukan dengan upaya persuasif, litigasi dan non litigasi.
Kata kunci : Wanprestasi, Kartu Kredit