Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan dan Pencurian Melalui Skimming Pada Sistem Elektronik ( Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang¬-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik )
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penyelesaian tindak pidana penipuan dan pencurian melalui skimming pada sistem elektronik (Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh globalisasi yang menjadikan pendorong sebagai lahirnya era perkembangan teknologi informasi, sehingga muncullah berbagai bentuk kejahatan termasuk kejahatan siber seperti cracking, carding, banking fround termasuk juga tindak pidana penipuan dan pencurian skimming.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana terjadinya modus operandi tindak pidana skimming?, 2. Bagaimana upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana skimming?, 3. Bagaimana penyelesaian hukum terhadap tindak pidana skimming?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Semakin berkembangnya kecanggihan teknologi elektronik dan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Modus tindak pidana skimming dilakukan oleh seseorang atau perkelompok mencari tempat mesin ATM tanpa adanya CCTV, kemudian menggunakan berbagai macam alat untuk melakukan tindak pidana skimming, lalu pelaku menduplikasi ke dalam kartu ATM yang baru.
Penanggulangan dalam kejahatan tindak pidana skimming dengan sarana pendekatan kriminal dapat menggunakan 2 (dua) sarana, yaitu sarana penal dan non penal. Kebijakan kriminal dengan sarana penal adalah upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana pidana, sedangkan kebijakan kriminal sarana non penal artinya upaya penanggulangan kejahatan dengan tidak melakukan hukum pidana.
Penyelesaian hukum tindak pidana skimming secara umum sama dengan penyelesaian perkara pidana lainnya, namun dibedakan pada alat bukti dan barang bukti sistem elektroniknya. Sehingga dapat dilakukan proses peradilan di pengadilan serta diberikan hukuman yang sesuai atas perbuatan pelaku.
Kata Kunci : Penyelesaian, Tindak Pidana, Skimming