Show simple item record

dc.contributor.authorPеrmаdі, Bаgus
dc.date.accessioned2021-09-28T01:24:55Z
dc.date.available2021-09-28T01:24:55Z
dc.date.issued2021-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1877
dc.description.abstractPermasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan antara aturan (das sollen) dalam hal ini adalah Pasal 32 UU Wakaf dan kenyataan yang ada di lapangan (das sein) dalam hal ini adalah adanya tanah wakah di Kabupaten Jombang yang tidak didaftarkan. Permasalahan ini perlu diteliti dan dikaji lebih lanjut untuk memberikan solusi agar pada masa mendatang tidak lagi terjadi. Urgensi dilakukannya penelitian ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pendaftaran tanah wakaf khususnya bagi masyarakat Kabupaten Jombang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 32 UU Wakaf masih belum dapat dilaksanakan dengan efektif khususnya oleh struktur hukum yang mengurus tentang wakaf tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dapatnya Kemenag memberikan pelayanan sesuai permohonan dari Nazhir sehingga sering kali tidak melaksanakan pendaftaran sesuai yang dianjurkan UU yaitu selama 7 hari kerja setelah AIW di tanda tangani. Ditambah lagi dengan lambatnya BPN untuk menangani berkas wakaf yang telah diajukan kepadanya, serta tidak terakomodirnya pelaksanaan pengukuran tanah wakaf dengan baik oleh BPN.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectSertifikasi Tanah Wakafen_US
dc.subjectWakafen_US
dc.titleSеrtіpіkаsі Tаnаh Wаkаf dі Dаеrаh Kаbupаtеn Jombаng Sеbаgаі Upаyа Pеncеgаhаn Konflіk Аgrаrіаen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record