Sеrtіpіkаsі Tаnаh Wаkаf dі Dаеrаh Kаbupаtеn Jombаng Sеbаgаі Upаyа Pеncеgаhаn Konflіk Аgrаrіа
Abstract
Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan
antara aturan (das sollen) dalam hal ini adalah Pasal 32 UU Wakaf dan kenyataan
yang ada di lapangan (das sein) dalam hal ini adalah adanya tanah wakah di
Kabupaten Jombang yang tidak didaftarkan. Permasalahan ini perlu diteliti dan
dikaji lebih lanjut untuk memberikan solusi agar pada masa mendatang tidak lagi
terjadi. Urgensi dilakukannya penelitian ini adalah untuk memberikan kepastian
hukum terkait pendaftaran tanah wakaf khususnya bagi masyarakat Kabupaten
Jombang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 32 UU Wakaf masih
belum dapat dilaksanakan dengan efektif khususnya oleh struktur hukum yang
mengurus tentang wakaf tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dapatnya
Kemenag memberikan pelayanan sesuai permohonan dari Nazhir sehingga sering kali
tidak melaksanakan pendaftaran sesuai yang dianjurkan UU yaitu selama 7 hari kerja
setelah AIW di tanda tangani. Ditambah lagi dengan lambatnya BPN untuk menangani
berkas wakaf yang telah diajukan kepadanya, serta tidak terakomodirnya pelaksanaan
pengukuran tanah wakaf dengan baik oleh BPN.