Show simple item record

dc.contributor.authorRahmawati, Dina
dc.date.accessioned2021-09-28T01:41:32Z
dc.date.available2021-09-28T01:41:32Z
dc.date.issued2021-02-09
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1882
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan kuasa mutlak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang belum dibayar Lunas. Yang menjadi latar belakang dari tema tersebut adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum para pihak yang terlibat dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah dengan kuasa mutlak yang pembayarannya belum dibayar lunas. Dan bagaimana perlindungan hukumnya bagi para pihak. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana kepastian hukum dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah dengan kuasa mutlak? 2. Bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah dengan kuasa mutlak? Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjut bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah kepastian hukum kuasa mutlak pada perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah dengan klausula Tidak dapat dicabut kembali sebagai kelanjutan Ikatan Jual Beli dengan membayar Lunas tidak termasuk sebagai Kuasa Mutlak yang dimaksud dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Sehingga kekuatan hukum dari akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah melalui kuasa mutlak yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan pembuatan Akta Jual Belinya adalah sangat kuat, karena akta tersebut merupakan akta notariil yang bersifat akta otentik. Sedangkan konsep Kuasa Menjual yang tidak dapat dicabut kembali, dalam Ikatan Jual Beli yang harganya belum dibayar lunas (Pembayaran Sebagian), hanya berlaku sebagai kuasa biasa dan dapat dicabut kembali oleh pemberi kuasa, oleh karena Jual Beli belum dibayar lunas dan masih ada hak Pemberi kuasa dan ada kewajiban Pembeli (Penerima Kuasa) untuk membayar harga yang belum lunas. Dalam upaya perlindungan hukum bagi para bagi para pihak yang terlibat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dengan kuasa mutlak yang dibayarkan secara lunas, kedudukan pihak yang tanahnya dipindahkan pada perjanjian jual beli yang memakai klausula kuasa mutlak adalah sangat kuat, karena sebenarnya pihak penjual sudah tidak mempunyai kepentingan lagi. Hal tersebut dikarenakan haknya sudah terpenuhi, sehingga pihak pembelilah yang sebenarnya dilindungi dengan kuasa mutlak. Dilindungi disini dalam arti karena pihak pembeli telah membayar lunas harga yang telah disepakati. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku apabila pembayaran untuk harga tanah dibayar secara angsuran, kedudukan pihak penjual (pemberi kuasa) dapat terancam haknya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectPerjanjian Pengikatan Jual Belien_US
dc.subjectKuasa Mutlaken_US
dc.titleKepastian Hukum Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dengan Kuasa Mutlaken_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record