Kepastian Hukum Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dengan Kuasa Mutlak
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan kuasa mutlak dalam
Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang belum dibayar Lunas. Yang menjadi latar
belakang dari tema tersebut adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum
para pihak yang terlibat dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah dengan
kuasa mutlak yang pembayarannya belum dibayar lunas. Dan bagaimana
perlindungan hukumnya bagi para pihak.
Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana kepastian hukum dalam perjanjian pengikatan jual
beli hak atas tanah dengan kuasa mutlak? 2. Bagaimana perlindungan hukum bagi
para pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah dengan kuasa
mutlak? Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan
hukum primer maupun sekunder. Selanjut bahan hukum dikaji dan dianalisis
dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab
isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah kepastian hukum kuasa mutlak pada perjanjian
pengikatan jual beli hak atas tanah dengan klausula Tidak dapat dicabut kembali
sebagai kelanjutan Ikatan Jual Beli dengan membayar Lunas tidak termasuk sebagai
Kuasa Mutlak yang dimaksud dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 14
Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan
Hak Atas Tanah. Sehingga kekuatan hukum dari akta perjanjian pengikatan jual
beli hak atas tanah melalui kuasa mutlak yang dibuat oleh Notaris dalam
pelaksanaan pembuatan Akta Jual Belinya adalah sangat kuat, karena akta
tersebut merupakan akta notariil yang bersifat akta otentik. Sedangkan konsep
Kuasa Menjual yang tidak dapat dicabut kembali, dalam Ikatan Jual Beli yang
harganya belum dibayar lunas (Pembayaran Sebagian), hanya berlaku sebagai
kuasa biasa dan dapat dicabut kembali oleh pemberi kuasa, oleh karena Jual Beli
belum dibayar lunas dan masih ada hak Pemberi kuasa dan ada kewajiban Pembeli
(Penerima Kuasa) untuk membayar harga yang belum lunas.
Dalam upaya perlindungan hukum bagi para bagi para pihak yang terlibat
dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dengan kuasa mutlak yang
dibayarkan secara lunas, kedudukan pihak yang tanahnya dipindahkan pada
perjanjian jual beli yang memakai klausula kuasa mutlak adalah sangat kuat, karena
sebenarnya pihak penjual sudah tidak mempunyai kepentingan lagi. Hal tersebut
dikarenakan haknya sudah terpenuhi, sehingga pihak pembelilah yang sebenarnya
dilindungi dengan kuasa mutlak. Dilindungi disini dalam arti karena pihak pembeli
telah membayar lunas harga yang telah disepakati. Akan tetapi hal tersebut tidak
berlaku apabila pembayaran untuk harga tanah dibayar secara angsuran, kedudukan
pihak penjual (pemberi kuasa) dapat terancam haknya.