Show simple item record

dc.contributor.authorArif, M. Syamsul
dc.date.accessioned2021-10-21T03:59:28Z
dc.date.available2021-10-21T03:59:28Z
dc.date.issued2021-09-25
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2129
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk memberikan deskripsi untuk penguatan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Agropolitan Televisi sebagai lembaga penyiaran publik di Indonesia, baik sebagai fungsi layanan masyarakat dan perusahaan pers, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selama ini Seperti hal Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) lainnya yang di berbagai daerah di Indonesia, baik yang televisi maupun radio, persoalan utama yang terus mengemuka adalah masalah kelembagan. Begitu juga dengan LPPL Agropolitan Televisi (atv). Meski telah melakukan siaran 16 tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu, namun persoalan tersebut terus mengemuka, khususnya saat dilakukan pembahasan anggaran di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terus munculnya persoalan tersebut, tidak terlepas dari kurang lengkapnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, sebagai dasar hukum atas berdirinya LPP baik televisi maupun Radio. Ditengah kerancuan akan penentuan kelembagaan sesuai yang diamanatkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, muncul Surat Edaran (SE) dari Dewan Pers yang mensyaratkan bahwa perusahaan media harus berbadan hukum Perseroan Terbatas, Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Standart Perusahaan Pers, tertanggal 16 Januari 2014. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan akan netralitas dan indepedensi akan sebuah informasi yang disajikan. Selain itu juga untuk memberikan jaminan kesejahteraan terhadap karyawannya. Seakan sejalan dengan Dewan Pers Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator dari perijinan penyiaran, juga memberikan persyaratan administrasi tentang harus dimilikinya Nomor Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Nomor Tanda Daftar Perusahaan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (3) menyebutkan “Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, dengan tujuan menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersil, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio, dan Televisi Republik vii Indonesia (TVRI) untuk televisi. Alhasil, bagi LPPL bukan perkara muda untuk memperoleh SIUP dan TDP dan harus “mensiasati” agar bisa mendapatkannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectLembaga Penyiaran Publik Lokalen_US
dc.subjectAgropolitan Televisien_US
dc.titlePenguatan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Agropolitan Televisi (ATV) Sebagai Media Televisi Publik Lokal dan Perusahaan Persen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record