Penguatan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Agropolitan Televisi (ATV) Sebagai Media Televisi Publik Lokal dan Perusahaan Pers
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan deskripsi untuk penguatan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Agropolitan Televisi sebagai lembaga
penyiaran publik di Indonesia, baik sebagai fungsi layanan masyarakat dan
perusahaan pers, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers.
Selama ini Seperti hal Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) lainnya
yang di berbagai daerah di Indonesia, baik yang televisi maupun radio, persoalan
utama yang terus mengemuka adalah masalah kelembagan. Begitu juga dengan
LPPL Agropolitan Televisi (atv). Meski telah melakukan siaran 16 tahun sejak
diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu, namun
persoalan tersebut terus mengemuka, khususnya saat dilakukan pembahasan
anggaran di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Terus munculnya persoalan tersebut, tidak terlepas dari kurang
lengkapnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik,
sebagai dasar hukum atas berdirinya LPP baik televisi maupun Radio. Ditengah
kerancuan akan penentuan kelembagaan sesuai yang diamanatkan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, muncul Surat Edaran
(SE) dari Dewan Pers yang mensyaratkan bahwa perusahaan media harus
berbadan hukum Perseroan Terbatas, Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Standart
Perusahaan Pers, tertanggal 16 Januari 2014. Hal ini dilakukan untuk
memberikan jaminan akan netralitas dan indepedensi akan sebuah informasi
yang disajikan. Selain itu juga untuk memberikan jaminan kesejahteraan
terhadap karyawannya.
Seakan sejalan dengan Dewan Pers Indonesia, Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) sebagai regulator dari perijinan penyiaran, juga memberikan
persyaratan administrasi tentang harus dimilikinya Nomor Surat Ijin Usaha
Perusahaan (SIUP) dan Nomor Tanda Daftar Perusahaan.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun
2005 Pasal 1 ayat (3) menyebutkan “Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah
lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
pemerintah daerah, dengan tujuan menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio
atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersil, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan
dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio, dan Televisi Republik
vii
Indonesia (TVRI) untuk televisi. Alhasil, bagi LPPL bukan perkara muda untuk
memperoleh SIUP dan TDP dan harus “mensiasati” agar bisa mendapatkannya.