Show simple item record

dc.contributor.authorMudawamah
dc.date.accessioned2021-10-21T04:00:19Z
dc.date.available2021-10-21T04:00:19Z
dc.date.issued2021-04-12
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2131
dc.description.abstractTesis dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam pemeriksaan perkara permohonan dispensasi kawin dan bagaimana implikasi hukum dispensasi kawin dalam rangka perlindungan hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan perlindungan hak anak dalam pemeriksaan perkara permohonan Dispensasi Kawin dan juga implikasi hukum Dispensasi Kawin dalam rangka perlindungan hak anak. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis penelitian ini dilakukan dengan analisis deskripstif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak anak selama proses pemeriksaan perkara permohonan Dispensasi Kawin mengacu pada UU Perkawinan dan juga Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Adapun bentuk perlindungan hak anak dalam pemeriksaan perkara permohonan Dispensasi Kawin meliputi: 1) Diperiksa oleh Hakim Tunggal yang kompeten, 2) Memberikan rasa nyaman di persidangan, 3) Menghadirkan anak dalam proses pemeriksaan, 4) Hakim menghadirkan dan memberi nasihat kepada Orang Tua, Anak, Calon Suami/Isteri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri, 5) Mengutamakan kepentingan terbaik untuk anak, dan 6) Pertimbangan hukum oleh hakim yang mewujudkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi anak. Permohonan Dispensasi Kawin menimbulkan implikasi hukum baik permohonan tersebut dikabulkan ataupun ditolak. Dalam memberikan pertimbangan hukum atas permohonan Dispensasi Kawin tersebut, hakim harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dengan mempertimbangkan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan untuk mewujudkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi anak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hak Anaken_US
dc.subjectDispensasi Kawinen_US
dc.titlePerlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawinen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record