Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin
Abstract
Tesis dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara
Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana
bentuk perlindungan hak anak dalam pemeriksaan perkara permohonan
dispensasi kawin dan bagaimana implikasi hukum dispensasi kawin dalam rangka
perlindungan hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan
menjelaskan perlindungan hak anak dalam pemeriksaan perkara permohonan
Dispensasi Kawin dan juga implikasi hukum Dispensasi Kawin dalam rangka
perlindungan hak anak.
Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis penelitian ini dilakukan
dengan analisis deskripstif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak
anak selama proses pemeriksaan perkara permohonan Dispensasi Kawin
mengacu pada UU Perkawinan dan juga Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Adapun bentuk perlindungan
hak anak dalam pemeriksaan perkara permohonan Dispensasi Kawin meliputi: 1)
Diperiksa oleh Hakim Tunggal yang kompeten, 2) Memberikan rasa nyaman di
persidangan, 3) Menghadirkan anak dalam proses pemeriksaan, 4) Hakim
menghadirkan dan memberi nasihat kepada Orang Tua, Anak, Calon Suami/Isteri
dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri, 5) Mengutamakan kepentingan terbaik
untuk anak, dan 6) Pertimbangan hukum oleh hakim yang mewujudkan
kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi anak. Permohonan Dispensasi Kawin
menimbulkan implikasi hukum baik permohonan tersebut dikabulkan ataupun
ditolak. Dalam memberikan pertimbangan hukum atas permohonan Dispensasi
Kawin tersebut, hakim harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak
dengan mempertimbangkan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis,
aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan untuk mewujudkan kepastian,
kemanfaatan dan keadilan bagi anak.