dc.description.abstract | Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Pendidikan Agama Islam sejak tahun anggaran 2008. Tunjangan Profesi Guru termasuk salah satu output prioritas Kemenag dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan Agama Islam dan mendukung program wajib belajar 12 tahun. Urgensi akan sebuah sistem manajemen data berbasis aplikasi digital sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru. Dengan menggunakan sebuah aplikasi, maka banyak data dan informasi terkait data kepegawaian guru khususnya Guru Agama Islam menjadi lebih mudah untuk ditata. Penggunaan sebuah aplikasi juga memudahkan admin dalam melakukan validasi data kelayakan pencairan Tunjangan Profesi Guru. Aplikasi berbasis digital secara daring (online) mengatasi keterbatasan ruang dan waktu.
Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka fokus permasalahan penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana implementasi kebijakan dari aspek pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam berbasis SIAGA pada Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Malang Tahun 2019?, (2) Apa saja problematika dari sisi faktor pendukung dan penghambat dari implementasi kebijakan penyaluran tunjangan profesi Guru Pendidikan Agama Islam berbasis SIAGA pada Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kota Malang Tahun 2019? (3) Apa bentuk alternatif solusi terhadap permasalahan implementasi kebijakan penyaluran tunjangan profesi Guru Pendidikan Agama Islam berbasis SIAGA pada Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kota Malang Tahun 2019?
Penelitian ini dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kota Malang dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan melalui pengamatan secara langsung terkait subyek penelitiannya, peneliti langsung ke lokasi yang dijadikan obyek penelitian yang berorientasi pada temuan atau gejala yang terjadi. Peneliti menggunakan prosedur Snow Ball Sampling yang menyerupai cara pembuatan bola salju, yaitu semakin lama menggelinding semakin besar. Dari jumlahnya sedikit menjadi lebih banyak. Kemudian dijelaskan bahwa responden yang akan dipilih selanjutnya, berdasarkan petunjuk responden sebelumnya. Prosedur pengumpulan data adalah sebagai berikut (1) Observasi atau pengamatan, (2) wawancara, dan (3) studi dokumentasi. Data yang terkumpul diperiksa keabsahannya dengan pengecekan kredibilitas. Pelaksanaan pengecekan kredibilitas data mengggunakan triangulasi, pengecekan, dan observasi. Setelah diperiksa keabsahannya, data tersebut dianalisis dengan cara: (1) reduksi data, (2) penyajian data, dan (3) penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Implementasi Aplikasi SIAGA Kantor Kementerian Agama Kota Malang dimulai dengan sosialisai, pelatihan, pedataan data guru, verval data, hingga penetapan kelayakan pencairan Tunjangan Profesi Guru di masing-masing guru dan pengawas pendidikan agama islam. Kedua, Faktor pendukung antara lain (1) Komunikasi dan koordinasi yang baik antar stakeholder dan sasaran kebijakan publik di kantor kementerian agama kabupaten/kota khusunya propinsi jawa timur; (2) sumberdaya pendukung dalam hal ini admin Seksi PAIS yang membantu berjalannya aplikasi SIAGA; dan (3) komitmen positif dari segenap perangkat untuk mengoptimalkan aplikasi SIAGA. Sedangkan faktor penghambat adalah : (1) Kelemahan Sistem Aplikasi SIAGA (2) lingkungan sosial yang tidak kondusif. Ketiga, Alternatif solusi yang ditawarkan adalah meliputi (1) melakukan pendampingan, terus melakukan komunikasi, dan penyediaan SDM berupa admin yang handal untuk mengatasi problematika tersebut. (2) Kementerian Agama Kota Malang mengeluarkan Disposisi yang sifatnya mempermudah kinerja Admin, Kordinator, dan Pengawas GPAI dalam mendampingi penerima Tunjangan Profesi Guru.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Tunjangan Profesi Guru, Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) | en_US |