Implikasi Hukum Pelafalan Sighot Taklik Talak Studi Komperasi Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 | Tentang Perkawinan
Abstract
Pernikahan merupakan salah satu sarana menyempurnakan ibadah dan untuk melahirkan generasi yang baik sehingga Islam sangat menganjurkan tatanan keluarga yang tentram, damai, dan penuh kasih sayang. Kedudukan pernikahan sangatlah tinggi sehingga untuk menjaga perlu adanya ikatan pernikahan oleh suatu perjanjian ikrar yang suci sesuai perintah syariah islam. Di Indonesia, dalam pernikahan di Indonesia ada istilah sighot taklik talak namun dalam pelaksanaanya menimbulkan perbedaan pendapat baik dalam hukum Islam atau UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, untuk membantu menganalisis masalah hukum perkawinan terutama taklik talak, tujuan penelitian ini adalah untuk mengatuhi implikasi hukum dalam pelafalan sighot taklik talak yang berdasarkan pandangan Hukum Islam dan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Dalam hal ini penulis ingin membahas tentang bagaimana ketentuan taklik talak menurut Hukum Islam dan Uu No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Penelitian ini tergolong dalam penelitian pustaka atau literature yang termasuk dalam kategori penelitian hukum yuridis normatif. Analisis data penelitian menggunakan metode normatif yang didukung dengan logika berikir deduktif dan di cek menggunakan triangulasi.
Pada penelitian ini penulis mendapatkan kesimpulan bahwa menurut jumhur Ulama’ taklik talak hukumnya mubah, Dalam kajian hukum Islam, syarat taklik talak hanya satu, yaitu syarat secara mutlak saja. Berbeda dengan taklik talak versi Indonesia syarat taklik talak tidak hanya syarat alternatif saja, tetapi ada syarat kumulatif, yaitu harus diajukan ke PA, kalau proses ke PA ini tidak ditempuh, maka selamanya talak suami itu tidak akan jatuh, selanjutnya, dalam kajian Hukum Islam taklik talak, termasuk talak raj’i, karena yang mengucapkan adalah suami. Sedangkan menurut Uu No Tahun 1974 Tentang perkawinan Cerai karena pelanggaran taklik talak termasuk dalam kategori talak ba’in sughra (cerai gugat), walaupun yang jatuh itu adalah talak suami
Kata Kunci : Implikasi, Komparasi, Sighot taklik talak, Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan