Studi Komparasi Kawin Hamil Karena Zina antara Pandangan Ulama Salaf dan Ulama Khalaf dengan Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Pernikahan merupakan cara yang diperintah Allah sebagai jalan bagi umat muslim untuk melanjutkan keturunannya disaat masing-masing pasangan antara laki-laki dan perempuan siap melakukan hal yang baik dalam menjalani perannya menjadi suami-istri. Bahwasannya Allah tidak menciptakan manusia seperti makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan secara brutal tanpa aturan. Maka, dengan itu diadakannya Ijab Kabul sebagai lambang ridho-meridhoi, dan dengan disaksikannya oleh para pihak yang hadir untuk menyaksikan bahwa pasangan antara laki-laki dan perempuan telah terikat dalam ikatan yang sah.
Tetapi manusia juga masih jauh dari kata sempurna serta tempatnya salah dan lupa. Seperti hal nya berzina, meski Allah telah menganugerahi manusia dengan naluri dan akal yang menjadikannya membenci perzinaan sehingga tidak ada seorang pun yang dapat menerima dengan lapang dada apabila anak kandungnya, saudara perempuannya, atau bahkan dirinya sendiri dibuahi siapapun diluar hukum dan ketentuan yang berlaku, hal ini tidak dapat mengurangi banyaknya perilaku perzinaan. menurut Pasal 4 KHI menyatakan bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Adapun beberapa faktor yang mendorong terjadinya perzinaan yang berakibat hamil diluar nikah, diantaranya: kurangnya edukasi seks, jaminan akan dinikahi dan karena tidak dapat restu dari orangtua.
Dari latar belakang tersebut peneliti merumuskan masalah, yakni bagaimana pendapat Ulama Salaf dan Ulama Khalaf tentang nikah hamil, apa perbedaan dan persamaan pendapat antara Ulama Salaf dan Ulama Khalaf tentang nikah hamil, bagaimana komparasi tentang nikah hamil menurut Ulama Salaf dan Ulama khalaf dengan Kompilasi Hukum Islam.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kualitatif dengan prosedur pengumpulan data, peneliti menggunakan riset kepustakaan atau library research adalah jenis penelitian menggunakan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian (Mestika, Jakarta:2008).
Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pendapat Ulama Salaf yaitu Madzhab Imam Syafi’i dan Imam Hanafi berpendapat bahwa dihalalkannya seorang laki-laki menikahi wanita yang hamil diluar nikah baik karena perzinahan maupun tidak. Sedang Imam Maliki dan Imam Hanbali beranggapan bahwa pernikahannya wanita yang sedang hamil dapat menjadi sah apabila pernikahan dilakukan setelah anak yang dikandungnya itu telah lahir ke dunia serta diwajibkan untuk melakukan taubat nasuha. Adapun pendapat Ulama Khalaf tentang menikahi wanita hamil diantaranya, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah dan Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa keduanya boleh (sah) dikawinkan dan boleh pula bercampur dengan ketentuan setelah masa iddahnya berakhir apabila ia hamil, bertaubat dan menjalani hukuman dera (cambuk). Imam Nawawi dan M. Quraish Shihab berpendapat bahwa disahkannya menikahi wanita hamil dan tidak wajib atasnya iddah baik dalam keadaan tidak hamil maupun hamil.
Perbedaan dan persamaan pendapat Ulama Salaf dan Ulama Khalaf tentang nikah hamil ialah, bahwa sebagian Ulama Salaf, menegaskan bahwa laki-laki yang dapat menikahi wanita hamil diluar nikah karena Zina hanyalah laki-laki yang menghamilinya. Sedang pendapat Ulama Khalaf tentang menikahi wanita hamil tidak ada penegasan bahwasannya siapakah yang boleh atau yang tidak boleh menikahi wanita yang sedang hamil. Persamaan pendapat antara Ulama Salaf dan Ulama Khalaf berada pada kesepakatan dimana kedua Ulama tersebut menghalalkan laki-laki yang menikahi wanita pezina. Namun beberapa Ulama baik dari kalangan Salaf maupun Khalaf berpendapat bahwa apabila wanita pezina itu hamil, maka wanita tersebut dapat dinikahi apabila telah melalui masa iddahnya yaitu saat ia telah melahirkan anak yang dikandungnya dan ia telah melaksanakan taubat nasuha.
Komparasi antara para Ulama Salaf dan Ulama Khalaf dengan KHI tentang hukum menikahi wanita hamil karena zina memiliki banyak perbedaan, diantaranya: beberapa ulama berpendapat bahwa dilarang menilkahi wanita yang sedang hamil baik karena zina maupun alasan yang lain. Namun KHI sepakat untuk menghalalkan peristiwa wanita yang hamil diluar nikah tanpa menunggu kelahiran anaknya terlebih dahulu. Sebagian Ulama, baik Ulama Salaf atau Ulama Khalaf menghalalkan laki-laki menikahi wanita hamil karena zina meski ia bukan laki-laki yang menghamilinya. Namun, KHI menegaskan bahwa wanita hamil karena zina hanya dapat dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya.
Dalam penelitian ini, peneliti lebih condong kepada pendapat Imam Syafi’ie dan Imam Hanafi, karena kedua Ulama tersebut sangat menampakkan sisi argumentatif nya. Hal ini disebabkan dari segi kemaslahatannya, dengan dilakukannya pernikahan maka perlakuan zina tidak akan terus terjadi serta bayi yang dikandung akan mendapatkan pertanggungjawaban dari kedua orangtuanya
Untuk menghadapi zaman yang semakin canggih dan modern dalam bersosialisasi terutama pada kalangan remaja, diharapkan setiap orangtua untuk mengawasi dan selalu menanamkan nilai-nilai agama kepada buah hati mereka sedini mungkin dengan cara masing-masing. Sehingga dapat meminimalisi akan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan, salah satunya peristiwa hamil diluar nikah. Kata Kunci : zina, kawin hamil, komparasi