Abstract:
Penahanan anak yang berkonflik dengan hukum oleh Jaksa di dalam
proses penuntutan haruslah suatu upaya terakhir (ultimum remidium) dan
harus memperhatikan hak-hak anak serta kondisi psikis anak. Dengan
adanya putusan Mahkamah Konstitusi 9 68/PUU-XV/2017 yang
menghapus ancaman pidana terhadap Jaksa yang tidak mengeluarkan
anak dari tahanan apabila masa penahanannya sudah habis, maka
dikhawatirkan hak-hak anak selama proses hukum kurang terpenuhi.
Untuk mengetahui bagaimana Implikasi yang ditimbulkan dari keluarnya
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terdapat dua pertanyaan
mendasar yang menjadi objek penelitian ini. Pertama: Bagaimana
Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 68_PUU-XV_2017 yang membatalkan
kekuatan mengikat Pasal 99 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana
Anak mengenai masa penahanan anak. Kedua: Bagaimanakah Implikasi
yang ditimbulkan akibat keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
68/PUU-XV/2017 yang membatalkan kekuatan mengikat Pasal 99
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai masa
penahanan anak. dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian
normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian
ini menunjukkan pertimbangan hukum hakim Konstitusi dan Implikasi
dihapusnya kekuatan mengikat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XV/2017.