Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Diambil Paksa Oleh Orang Tua yang Tidak Mendapatkan Hak Asuh Anak
Abstract
Perceraian merupakan pilihan terakhir untuk menentukan jalannya rumah tangga setiap
pasangan. Dampak dari perceraian tidak selama membawa dampak negatif, tergantung
dari alasan bercerai pada pasangan. Terutama dampak tersebut dapat menimbulkan anak
menjadi terluka secara psikologis. Lalu timbul masalah mengenai hak asuh anak, dari hak
asuh anak itulah sering terjadi perbeutan anak sehingga mengambil paksa anak di bawah
kekuasaan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh. Tujuan penelitian ini adalah
mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang diambil secara paksa oleh orang
tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak. Untuk menemukan jawaban atas permasalahan
dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori-teori hukum tertentu yang digunakan
sebagai landasan untuk menganalisanya. Teori tersebut meliputi ; Teori Perlindungan
Hukum dan Teori Keadilan. Metode pendekatan yang digunakan ialah bersifat yuridis
normatif. Penelitian ini menggunakan 2 macam pendekatan yakni Pendekatan Perundang undangan (Statute Approach ) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hak
asuh anak diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa
anak di bawah umur 12 tahun diasuh oleh ibunya, sedangkan anak di atas umur 12 tahun
berhak memilih pemegang hak asuhnya di antara ayah atau ibunya. Biaya pemeliharaan
ditanggung oleh ayahnya. Jika ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka ibu
dapat ikut andil dalam biaya tanggungan anaknya.
URI
http://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/242http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2311