Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Probolinggo
Abstract
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan sesuai dengan isi Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk perusahaan yang berada di daerah Kabupaten Probolinggo. Untuk memudahkan pelaksanaannya maka dibentuklah Forum Komunikasi Tanggugn Jawab Sosial Perusahaan Kab Probolinggo. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan peran, fungsi dan wewenang dari Forum TSP tersebut serta kendala-kendala yang dihadapi di lapangan. Mengingat hingga kini berdasarkan data Bappeda Jatim masih terdapat desa tertinggal, kasus stunting dan kemiskinan yang cukup tinggi di Kab Probolinggo.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum-empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dan bersifat eksploratoris. Adapun populasi dari penelitian ini adalah FKTSP Kabupaten Probolinggo dan Sampel yang digunakan adalah pengurus harian FKTSP Kabupaten Probolinggo. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan 2 sumber data, yaitu sumber data primer berupa hasil wawancara dan sumber data sekunder yang diantaranya perundang-undangan tentang TJSL, dokumen, laporan FKTSP Kab Probolinggo dan lain sebagainya. Kemudian dalam penelitian ini teknik yg digunakan adalah wawancara, observasi lapangan, dan studi pustaka. Sebagaimana pada umumnya penelitian empiris, maka untuk menguji keabsahan data peneliti menggunakan teknik triangulasi. Setelah data terkumpul peneliti melakukan proses editing, coding, dan penyusunan data sesuai kebutuhan. Dilanjutkan ke proses analisis data dng pendekatan analisis deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan wawancara kepada sejumlah informan dan observasi lapangan, secara garis besar kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
Bahwa tujuan, peran dan fungsi didirikannya Forum TSP Kabupaten Probolinggo adalah untuk menigkatkan sinergitas antara pemerintah daerah dengan perusahaan pelaksana program tanggung jawab sosial dan lingkungan dan harmonisasi setiap program yang akan dilaksanakan dengan program pembangunan strategis yang telah dicanagkan oleh pemerintah daerah.
Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, ada faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi kinerja forum TSP tersebut. Diantaranya faktor pendukung yang meliputi semangat dan komitmen anggota Forum TSP; instrumen hukum yang memadai; kemajuan teknologi dan informasi; serta kesadaran masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan hidup. Semantara untuk faktor penghambat diantaranya: aturan dan kondisi perusahaan itu sendiri; dukungan teknis oleh pihak pemerintah daerah yang kurang optimal; pandemi covid-19; dan mindset masyarakat yang selama ini masih menganggap bahwa progam TSP adalah program bagi-bagi duit.
Kata Kunci: Pelaksanaan TJSL, Kabupaten Probolinggo