Modus Operandi Tindak Pidana Perbankkan dan Upaya Penanggulannya di Indonesia
Abstract
Dalam arus globalisasi tidak dapat dipungkiri bahwa dunia perbankan menjadi salah satu dari sekian banyak penggerak ekonomi suatu bangsa tak terkecuali Indonesia yang hampir sebagian besar dalam proses transaksinya melibatkan dunia perbankan, baik perbankkan dalam bentuk konvensional maupun perbankkan syariah yang selama ini menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian masyarakat untuk menggunakan jasa perbankkan syariah. Namun demikian ditengah arus globasi dunia saat ini, juga banyak terjadi modus-modus baru dalam dunia kriminalitas, baik kejahatan secara umum, kejahatan dalam dunia maya atau cyber crime dan terakhir adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok pelaku kejahatan pada dunia perbankan yang akhir-akhir ini menyita perhatian publik mengingat jumlah kasus serupa terus berkembang dari tahun ke tahun dengan modus yang berbeda-beda yang salah satunya adalah modus Operandi. Sehingga guna mencegah dan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya kasus ini secara terus menerus perlu dilakukan beberapa upaya pencegahan yang bersifat preventif. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan melakukan dan kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait terhadap kasus yang sedang di teliti yaitu kasus maraknya tindak pidana perbankkan yang terjadi Indonesia beberapa waktu terakhir ini.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Kejahatan atau tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan, sehingga harus di cegah atau ditanggulangi. Akan tetapi mencegah atau menanggulangi kejahatan tidaklah mudah atau di samakan begitu saja langkahnya untuk setiap kejahatan. Kejahatan atau tindak pidana perbankan memiliki karakteristik yang khas, yang membedakan dengan tindak pidana lain, sehingga harus dicegah dan ditanggulangi dengan cara-cara yang khas pula. Pencegahan dan penanggulangan tindak pidana dalam kerangka kebijakan kriminal dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu penal (penal policy) dan non penal (non penal policy). Penal policy lebih ditekankan kepada upaya represif dari penegak hukum yang didahului dengan ketersediaan undang-undangnya. Penal policy menjadi tugas polisi, jaksa, hakim, dan tentunya Bank Indonesia serta otoritas jasa keuangan (OJK) yang dalam hal kaitannya dengan pelanggaran administrasi. Sedangkan non-penal policy, menjadi tugas dari aparat penegak hukum, Bank Indonesia, bank pemerintah maupun swasta dan masyarakat.
Dengan demikian, konklusi dari penelitian ini penulis menawarkan 4 (empat) hal guna menanggulangi tindak pidana perbankan. pertama, Perlunya peningkatan kemampuan penyidik dalam bidang akunting dan keuangan, kedua, peningkatan sistem pengawasan dari pihak bank yang lebih efektif dan ini bisa dilakukan jika proses rekruitmen pegawai lebih menekankan moralitas, ketiga, Perlunya kewenangan penyidik dalam rangka menjalankan tugasnya, bukan hanya sekedar menyangkut rahasia bank semata dan yang terakhir perlunya pembaharuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perbankan. Kata Kunci : Modus Operandi, Tindak Pidana Perbankan, Indonesia