Tindak Pidana Pembunuhan dengan Cara Memutilasi Mayat Korban dalam Perspektif Hukum dan Kriminologi

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Widyatmoko, Bagus
dc.date.accessioned 2021-11-04T02:50:57Z
dc.date.available 2021-11-04T02:50:57Z
dc.date.issued 2020-11-20
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2320
dc.description.abstract Tindakan krimininalitas tidak hanya mengganggu ketentraman dan kenyaman terhadap kehidupan berbangsa dan bernegera, tetapi lebih dari itu kejahatan juga dapat menimbulkan kegelisahan dan rasa ketakutan yang lebih terhadap masyarakat secara umum. Terlebih dalam belakangan ini kasus-kasus kehajatan terus terjadi dan banyak mengalami peningkatan baik dari segi jumlah kasus ataupun dari jenis tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku, salah satunya adalah kasus pembunuhan yang disertai dengan memutilasi mayat korban hal ini tentu tergolong dalam kejahatan yang sangat sadis dan tidak manusiawi.Memutilasi mayat korban pembunuhan tentunya berbeda dengan pembunuhan biasa sehingga dalam penelitian ini dikemukakan bahwa pelaku mutilasi rata-rata dilatarbelakangi oleh karakter atau sifat bawaan manusia yang masuk dalam ketegori psikopat. Dengan demikian dari hasil penelitian ini diharapkan para pelaku dapat disadarkan sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan mutilasi dengan cara memberikan penjatuhan pidana yang berat terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan memutilasi mayat korban. Kejahatan merupakan salah satu pertistiwa atau kejadian yang terjadi dan menguji masyarakat atau bangsa setua umur kehidupan manusia. Tidak ada masyarakat yang tidak diuji dengan kejahatan. Kalau kita mendatangi atau hidup di masyarakat mesti akan berhubungan dengan berbagai bentuk perilaku yang merugikan, yang salah satunya dikenal dengan kejahatan. Tindak pidana atau kejahatan mulai menjadi kata yang tidak asing dalam kehidupan suatu masyarakat. Ada sedikit perbuatan yang dinilai merugikan seperti menggangu dan merugikan sesama manusia sudah disebut sebagai tindakkejahatan. Masyarakat akhirnya gampang memberikan julukan pada seseorang yang sering berbuat onar dan menggangu orang lain dengan sebutan sebagai“orang jahat”. Kejahatan menjadi realitas yang mengiringi keragaman perkembangan atau kepentingan di tengah masyarakat. Kejahatan dapat diartikan secara kriminologis dan yuridis. Kejahatan dalam arti kriminologis yaitu perbuatan manusia yang menodai norma-norma dasar dari masyarakat. Hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan unsur yang menyalahi aturan-aturan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Kejahatanyuridis yaitu perilaku jahat atau perbuatan jahat dalam arti hukum pidana maksudnya bahwa kejahatan itu dirumuskan di dalam peraturan-peraturan pidana. Salah satu perstiwa kriminalitas atau tindak pidana adalah mutilasi. Kasusseperti mutilasi ini juga disebut sebagai kejahatan yang menggmparkan, karenaada seseorang yang menjadi korbannya. Kasus mutilasi menjadi salah satuperistiwa kriminalitas yang membuat masyarakat ketakutan, apalagi kalau ada diantara keluarganya sudah lama tidak ada kabarnya, mereka mencoba mencari kabar-kabar kepada pihak aparat kepolisian yang dikaitkan dengan mutilasi yang tidak atau belum teridentifikasi Kata Kunci: Tindak Pidana, Mutilasi, Hukum dan Kriminologi en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Ilmu Hukum en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Mutilasi en_US
dc.subject Hukum en_US
dc.subject Kriminologi en_US
dc.title Tindak Pidana Pembunuhan dengan Cara Memutilasi Mayat Korban dalam Perspektif Hukum dan Kriminologi en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account