Tindak Pidana Pembunuhan dengan Cara Memutilasi Mayat Korban dalam Perspektif Hukum dan Kriminologi
Abstract
Tindakan krimininalitas tidak hanya mengganggu ketentraman dan kenyaman terhadap kehidupan berbangsa dan bernegera, tetapi lebih dari itu kejahatan juga dapat menimbulkan kegelisahan dan rasa ketakutan yang lebih terhadap masyarakat secara umum. Terlebih dalam belakangan ini kasus-kasus kehajatan terus terjadi dan banyak mengalami peningkatan baik dari segi jumlah kasus ataupun dari jenis tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku, salah satunya adalah kasus pembunuhan yang disertai dengan memutilasi mayat korban hal ini tentu tergolong dalam kejahatan yang sangat sadis dan tidak manusiawi.Memutilasi mayat korban pembunuhan tentunya berbeda dengan pembunuhan biasa sehingga dalam penelitian ini dikemukakan bahwa pelaku mutilasi rata-rata dilatarbelakangi oleh karakter atau sifat bawaan manusia yang masuk dalam ketegori psikopat. Dengan demikian dari hasil penelitian ini diharapkan para pelaku dapat disadarkan sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan mutilasi dengan cara memberikan penjatuhan pidana yang berat terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan memutilasi mayat korban.
Kejahatan merupakan salah satu pertistiwa atau kejadian yang terjadi dan menguji masyarakat atau bangsa setua umur kehidupan manusia. Tidak ada masyarakat yang tidak diuji dengan kejahatan. Kalau kita mendatangi atau hidup di masyarakat mesti akan berhubungan dengan berbagai bentuk perilaku yang merugikan, yang salah satunya dikenal dengan kejahatan. Tindak pidana atau kejahatan mulai menjadi kata yang tidak asing dalam kehidupan suatu masyarakat. Ada sedikit perbuatan yang dinilai merugikan seperti menggangu dan merugikan sesama manusia sudah disebut sebagai tindakkejahatan. Masyarakat akhirnya gampang memberikan julukan pada seseorang yang sering berbuat onar dan menggangu orang lain dengan sebutan sebagai“orang jahat”. Kejahatan menjadi realitas yang mengiringi keragaman perkembangan atau kepentingan di tengah masyarakat.
Kejahatan dapat diartikan secara kriminologis dan yuridis. Kejahatan dalam arti kriminologis yaitu perbuatan manusia yang menodai norma-norma dasar dari masyarakat. Hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan unsur yang menyalahi aturan-aturan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Kejahatanyuridis yaitu perilaku jahat atau perbuatan jahat dalam arti hukum pidana maksudnya bahwa kejahatan itu dirumuskan di dalam peraturan-peraturan pidana.
Salah satu perstiwa kriminalitas atau tindak pidana adalah mutilasi. Kasusseperti mutilasi ini juga disebut sebagai kejahatan yang menggmparkan, karenaada seseorang yang menjadi korbannya. Kasus mutilasi menjadi salah satuperistiwa kriminalitas yang membuat masyarakat ketakutan, apalagi kalau ada diantara keluarganya sudah lama tidak ada kabarnya, mereka mencoba mencari kabar-kabar kepada pihak aparat kepolisian yang dikaitkan dengan mutilasi yang tidak atau belum teridentifikasi
Kata Kunci: Tindak Pidana, Mutilasi, Hukum dan Kriminologi