Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Ilegal Fishing) di Indonesia
Abstract
Salah satu kekayaan alam dari bangsa Indonesia adalah sumber daya alam dari bumi laut Indonesia mulai dari indahnya terumbu karang hingga jutaan bahkan milyaran ikan yang bersemayam dalam bumi laut Indonesia. Namun demikian kekayaan yang berlimpah dari sumber daya alam tersebut tidak lantas menjadikan masyarakat Indonesia secara umum berada dalam kondisi sejahtera dan dapat menikmati kekayaan tersebut. Hal ini terjadi karena beberapa hal salah satu di antaranya adalah maraknya praktek tindak pidana pencurian ikan atau yang dikenal dengan istilah illegal fhising. Sebagai wujud dan komitmen Negara dalam melindungi ekosistm laut (Ikan), pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan tujuan lahirnya Undang-undang ini dapat meminimalisir dan sekaligus mencegah terjadinya illegal fishing dan para pelaku dapat dijerat dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian ini Sebagai wujud dan komitmen pemerintah dalam mempertahakan ekosistem alam dalam hal ini adalah kekayaan laut Indonesia yaitu salah satunya dengan cara merevisi undang-undang nomor 31 tahun 2004 menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Hal ini mengingat kekayaan alam laut Indonesia perlu dijaga, dilindungi dan dilestarikan bersama sama.
Dalam dasar pertimbangan UU itu disebutkan, bahwa perairan yang berada
dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas mengandung sumber daya ikan yang potensial dan sebagai lahan pembudidayaan ikan merupakan berkah dari Tuhan Yang MahaEsa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia yang memiliki falsafah hidup Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya agar seyogyanya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Berbagai bentuk kasus–kasus kriminalitas merupakan fenomena sosial yang terjadi di muka bumi ini, dan mungkin tidak akan ada habis–habisnya, hal ini akan jelas mengganggu terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga seringkali kita mendengar maupun melihat baik melalui media cetak maupun elektronik maraknya
aksi–aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. seperti: Pencurian baik yang dilakukan dengan kekerasan maupun dengan pemberatan, pembunuhan,
perampokan dan jenis tindak pidana lainnya, belum lagi masih adanya penyakit masyarakat yang semakin meresahkan sampai saat ini.
Kondisi tersebut tentunya menimbulkan kekhawatiran tersendiri terhadap warga masyarakat dan institusi kepolisian selaku penegak hukum yang berdiri di
garda terdepan dalam penegakan hukum. Masyarakat dihadapkan pada suatu perilaku seseorang atau sekelompok orang yang jelas-jelas bisa membahayakan nyawanya.
Kejahatan atau tindak pidana di tengah masyarakat dari waktu ke waktu semakin meningkat dan bermacam-macam. Ada tindak pidana yang hanya merugikan secara langsung pada korban secara individual, namun ada pulajenis tindak pidana yang merugikan masyarakat dan bangsa baik jangka pendek maupun jangka panjang. Salah satu jenis kejahatan yang belakangan ini sering terjadi dan mengundang banyak perdebatan di kalangan teoritisi maupun praktisi adalah masalah tindak pidana yang merugikan sumber daya laut, yang salah satunya adalah ikan.
Kata kunci: Hukum Pidana, Kriminologi, Penangkapan Ikan