Studi Pemikiran Prof. Yusril Ihza Mahendra tentang Transformasi Syari’at Islam ke dalam Hukum Nasional
Abstract
Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Menurut perhitungan statistik yang dikeluarkan pemerintah, 87,18 persen penduduk Indonesia adalah muslim. Namun demikian sistem hukum yang berlaku adalah sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum anglo saxon, dan sebagian kecil hukum adat dan hukum Islam. Yusril Ihza Mahendra merupakan salah satu tokoh nasional dan pakar hukum tata negara, yang tertarik dalam persoalan transformasi Syari’at Islam ke dalam Hukum Nasional.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pemikiran Yusril Ihza Mahendra tentang Syariat Islam, Menganalisis Pemikiran Yusril Ihza Mahendra tentang Hukum Islam sebagai Sumber Hukum Nasional dan Menganalisis Pemikiran Yusril Ihza Mahendra tentang Transformasi Syariat Islam ke dalam Hukum Nasional. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sehingga metode pengambilan bahan hukum menggunakan metode kepustakaan yang diperkuat dengan wawancara langsung.
Batasan pengertian Syariah Islam menurut Prof Yusril Ihza Mahendra adalah ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah SAW yang di dalamnya mengandung suatu norma hukum. Apabila suatu ayat atau hadits Rasulullah SAW tidak mengandung suatu norma hukum, maka ayat atau hadits tersebut tidak termasuk sebagai syari’at yang dimaksud dalam penelitian ini. Menurut Pemikiran Yusril Ihza Mahendra, sepanjang telaahnya tentang sejarah hukum di Indonesia sejak berabad-abad yang lalu hukum Islam telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di Indonesia. Hukum Islam di Indonesia adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan ditaati oleh umat Islam di negara ini. Yusril Ihza Mahendra mengatakan transformasi Syari’at Islam ke Hukum Nasional sangat relevan untuk dilaksanakan, karena hukum Islam adalah hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.
Diperlukan berbagai proses perumusan. Yaitu dengan memformulasikan kaidah-kaidah hukum islam, dan menuangkannya menjadi sesuatu yang dapat dilaksanakan dalam kenyataan. Selain itu diperlukan institusi-institusi kekuasaan yang disebut dengan negara atau daulah yang sah untuk membentuk dan menegakkan suatu norma hukum, bila perlu dengan paksaan, supaya norma hukum itu dapat dijalankan dan dipatuhi oleh publik. Lebih jauh, proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sebuah proses politik. Hal ini memerlukan kesadaran dengan menumbuhkan jiwa Islami kepada para penguasa, karena mereka yang punya hak dalam perancangan suatu peraturan atau perundang-undangan.
Kata Kunci: Transformasi, Syari’at Islam, Hukum Nasional