Pendapat Hakim Pengadilan Agama Magetan Terhadap Putusan MK Nomor 46/Puu-Viii/2010 Terkait Hak Keperdataan Anak Luar Kawin
Abstract
Berangkat dari kewenangan judicial review, MK berhak untuk melakukan uji materi terhadap undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana tampak pada putusan nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mana salah satu putusannya adalah membatalkan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan putusan itu, maka anak luar kawin yang semula hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, setelah adanya putusan MK ini menjadi berhak untuk memiliki hubungan perdata bahkan hak-hak pemeliharaan dari ayah biologisnya, selama dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi ataupun alat bukti lainnya.
Dalam pembahasan diatas, rumusan masalah yang dingkat dalam tesis ini adalah (1) Bagaimana pendapat Hakim Pengadilan Agama Magetan terhadap hak-hak keperdataan anak yang lahir diluar perkawinan pasca putusan MK No. 46/PUU–VIII/2010? (2) Bagaimana Pertimbangan MK dalam memutuskan hak-hak keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan?
Untuk menjawab pertanyaan di atas peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, dengan mencari data melalui dokumentasi putusan MK No. 46/ PUU-VIII/2010 dan wawancara para hakim, kemudian data sekunder diperoleh dari buku yang memiliki keterkaitan dengan masalah ini. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan sistem deskriptif analisis.
Hasil penelitian menyatakan bahwa Semua hakim Pengadilan Agama Magetan sepakat terkait dengan hak keperdataan penuh yang diterima oleh anak hasil nikah sirri yang sah menurut agama meliputi hak kewarisan hak nasab hak perwalian dan hak nafkah. Sedangkan untuk hak keperdataan anak hasil perzinaan para hakim Pengadilan Agama Magetan berpendapat bahwa anak tersebut tidak mendapatkan hak keperdataan islam melainkan hanya mendapatkan hak keperdataan umum berupa biaya pendidikan dan nafkah. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya terhadap ketentuan hukum Pasal 43 ayat (1) UUP No. 1 Tahun 1974 memutuskan bahwa ketentuan yang terdapat dalam pasal 43 ayat (1) UUP No. 1 Tahun 1974 tersebut dipandang tidak adil karena tujuannya merupakan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang dilahirkan maka hukum harus memberikan pertimbangan dan kepastian hukum yang adil terhadap anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, meskipun keabsahan perkawinan orangtuanya masih dipersengketakan.
Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memberikan tanggung jawab juga kepada ayah biologisnya. Dengan pertimbangan hukum anak luar kawin tersebut lahir ke dunia ini karena perbuatan hubungan badan antara ibu dan ayah biologisnya tersebut secara bersama-sama dan bukan atas kemauan dari anak tersebut.
Kata Kunci : Pendapat, Hak keperdataan dan Putusan