Implementasi Visi Desa Berdaya Kota Berjaya Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017 – 2022
Abstract
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Batu tanggal 21 Juni 2001, secara resmi telah terbentuklah Kota Batu sebagai daerah otonom baru di Jawa Timur. Sebagai daerah otonom Kota Batu memiliki otonomi untuk mengurus dan mengelola pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan asas desentralisasi. Sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah Kota Batu menetapkan Visi Desa Berdaya Kota Berjaya ke dalam RPJMD Tahun 2017-2022.
Penelitan ini mengambil rumusan masalah: Produk hukum daerah apa sajakah yang sudah dan/atau belum dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kota Batu sebagai daerah otonom, guna mengatur lebih lanjut UU Desa dan aturan pelaksanaannya untuk mewujudkan Visi Desa Berdaya Kota Berjaya? Bagaimanakah implementasi Visi Desa Berdaya Kota Barjaya, serta produk hukum daerah apa sajakah yang berpengaruh terhadap tercapainya Visi Desa Berdaya Kota Berjaya? Hal ini perlu dikemukakan karena pembahasan tentang Desa tidak lepas dari bingkai regulasi yang mengatur tentang Desa (UU Desa dan Peraturan-Peraturan pelaksanaannya).
Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis empiris. Penelitian yang berbasis pada inventarisasi hukum positif, penemuan asas-asas hukum dan penemuan hukum inconcretto, yang dilengkapi pengamatan operasionalisasi asas-asas hukum secara empiris.
Dari hasil penelitian, mewujudkan Visi Desa Berdaya Kota Barjaya, diwujudkan dengan meningkatkan pemerataan pembangunan di Desa dengan indikator yang telah dirumuskan ke dalam IDM (Indek Desa Membangun), dengan arah kebijakan yang dilaksanakan pada tahun 2022. Komitmen pengaturan lebih lanjut UU Desa dengan produk hukum daerah belum muncul dalam strategi ataupun kebijakan yang termuat dalam RPJMD. Hal ini berkonsekwensi pada pembentukan produk hukum daerah yang tidak pararel dengan keinginan untuk mewujudkan visi daerah. Beberapa telah dibentuk dan yang lainnya terabaikan.
Kesimpulannya implementasi Visi desa Berdaya Kota Berjaya memerlukan komitmen untuk pengaturan lebih lanjut baik secara atributif maupun delegatif sesuai regulasi tentang desa dengan peraturan daerah maupun peraturan walikota. Hal ini menjadi niscaya, karena desa dalam kontek UU Desa sudah bukan lagi sebagai obyek, malainkan ditempatkan sebagai subyek pembangunan. Saran yang bisa penulis sampaikan hendaknya pemerintah daerah melakukan revieu atas RPJMD 2017-2022, mendudukkan regulasi desa sebagaimana mestinya guna terwujudnya Desa Berdaya Kota Berjaya.
Kata Kunci: Desa Berdaya, Visi, Desa Berdaya Kota Berjaya