Analisis Yuridis Pencucian Uang (Money Laundering) dengan Sarana Siber Dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 132/Pid/B/2012/Pn.Pwk
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pencucian uang dengan sarana siber. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi dan informasi yang semakin canggih di era yang serba digital ini memungkinkan terjadinya kejahatan di dunia maya yang semakin kompleks pula, salah satunya yakni tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dengan sarana siber, seperti yang kita ketahui bersama bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang bersifat sangat merugikan bagi stabilitas perekenomian bangsa Indonesia.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1). Apakah pencucian uang yang dilakukan dengan sarana siber sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? 2). Bagaimana ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 132/PID/B/2012/PN.PWK dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara pencucian uang yang dilakukan dengan sarana siber? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan penelitian, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan studi kepustakaan dengan melalui proses identifikasi, inventarisasi, klasifikasi dan yang terakhir sistematisasi, yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya kedua bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, tindak pidana pencucian uang dengan sarana siber sudah diatur pada Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 sebagai upaya pemerintah dalam menjalankan rezim anti money laundering. Dimana diperkuat dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagai solusi untuk menemukan alat bukti dan dokumen elektronik yang digunakan oleh para pelaku pencucian uang dengan melibatkan alat-alat berteknologi tinggi, yang akan digunakan dalam sistem pembuktian secara digital selama proses dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Dalam studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 132/PID/B/2012/PN.PWK ditemukan berbagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, salah satunya yaitu terpenuhinya seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa Lukman Bin Abdul Khodir melalui penafsiran gramatikal terhadap perbuatan terdakwa dengan undang-undang yang berlaku.
Kata Kunci: Pencucian Uang, Siber, dan Perekonomian.