Analisis Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Pelayaran (Studi di Pelabuhan Raas Desa Brakas Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun Tentang Standar Keselamatan Pelayaran (Studi di Pelabuhan Raas Desa Brakas Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep). Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya kapal – kapal di pelabuhan Raas yang beroprasi tanpa memenuhi standar keselamatan pelayaran khususnya pada pemenuhan standar keselamatan kapal.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pelakasanaan Setandar Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Raas, Desa Brakas, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep berdasarkan Standara Keselamatan Pelayaran? 2. Apa kendala – kendala yang dihadapi pada pelaksanaan Standar Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Raas, Desa Brakas, Kecamatan Raas Kabupaten sumenep? 3. Bagaimana Pertanggungjawaban Pengangkut terhadap penumpang dan pengirim dalam hal terjadi keadaan tidak selamat yang disebabkan tidak dipenuhinya Standar Keselamatan Pelayaran? Penelitian ini merupakan Penelitan Hukum Yuridis Empiris dengan menggunakan Pendekatan Yuridis Sosiologis, Pengumpulam Sumber data melalui data primer dan data sekunder. Selanjutnya sumber data dikaji dan dianalisis dengan pendekatan – pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan standar keselamatan pelayaran di pelabuhan Raas masih sangat menghawatirkan tidak adanya tempat pembelian karcis/tiket memaksa penumpang dan/atau pengangkut melakukan transaksi pada saat kapal akan sampai di pelabuan Raas/Jangkar, dan adanya kapal angkutan barang yang dijadikan sebagai angkutan penumpang tampa dilengkapi dengan alat keselamatan kapal. Kedala pemenuhan standar keselamatan pelayaran di pelabuhan Raas antara lain, yaitu: 1. Sumber Daya Manusia, 2. Penyalahgunaan Jenis pelayaran, 3. Biaya, 4. Pengawasan. Pertanggungjawaban pengangkut terhadap penumpang dan/atau pengirim apabila terjadi keadaan tidak selamat berupa, Pertanggungjawaban Pidana berbentuk personal responsibility, dan pertanggungjawaban perdata berupa ganti kerugian penuh, namum kenyataanya yang terjadi di pelabuhan Raas pengangkut hanya memberikan ganti rugi sebesar ½ , dan ¼ dari nilai barang yang melami keadaan tidak selamat.
Kata Kunci : Keselamatan Pelayaran, Pertanggungjawaban, Pengangkut.