Show simple item record

dc.contributor.authorMuharrom, Achmad Bagus
dc.date.accessioned2021-11-15T02:26:10Z
dc.date.available2021-11-15T02:26:10Z
dc.date.issued2021-02-01
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2493
dc.description.abstractPenggunaan aplikasi aplikasi berbasis tranportasi sudah marak terjadi di segala belahan dunia termasuk perkembangan moda transportasi di indonesia, layanan jasa berbasis aplikasi yang sudah ada sejak tahun 2016 ini berkembang pesat serta menjadi kebutuhan setiap insan yang ada di kota-kota besar khususnya. seiring pertumbuhan zaman serta canggihnya teknologi yang ada kejahatan pun semakin beragam, seluk beluk teknologi bisa di cari celahnya untuk melakukan tindak pidana, pelanggaran hak privasi pun menjadi korban dari canggihnya teknologi yang dimana ada segelintir oknum dari perusahaan unicorn yang ada di indonesia terkhusus yang bergerak di bidang transponasi modem berbasis aplikasi yang biasa kenal di kehidupan sehari-hari yaitu ojek online. driver ojek terkadang melakukan hal hal yang membuat penumpang tidak merasa nyaman, salah satunya dengan mengambil nomor handphone penumpang, menyimpan nya dan terkadang menggoda nya, hal ini bisa di kenakan pasal 30 ayat (2) undang-undang infomasi transaksi elektronik. Kata Kunci: Ojek online, Teknologi, Pelayanan berbasis aplikasien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectOjek onlineen_US
dc.subjectTeknologien_US
dc.subjectPelayanan berbasis aplikasien_US
dc.titlePenerapan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik di Kecamatan Lowokwaruen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record