Penerapan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik di Kecamatan Lowokwaru
Abstract
Penggunaan aplikasi aplikasi berbasis tranportasi sudah marak terjadi di segala belahan dunia termasuk perkembangan moda transportasi di indonesia, layanan jasa berbasis aplikasi yang sudah ada sejak tahun 2016 ini berkembang pesat serta menjadi kebutuhan setiap insan yang ada di kota-kota besar khususnya. seiring pertumbuhan zaman serta canggihnya teknologi yang ada kejahatan pun semakin beragam, seluk beluk teknologi bisa di cari celahnya untuk melakukan tindak pidana, pelanggaran hak privasi pun menjadi korban dari canggihnya teknologi yang dimana ada segelintir oknum dari perusahaan unicorn yang ada di indonesia terkhusus yang bergerak di bidang transponasi modem berbasis aplikasi yang biasa kenal di kehidupan sehari-hari yaitu ojek online. driver ojek terkadang melakukan hal hal yang membuat penumpang tidak merasa nyaman, salah satunya dengan mengambil nomor handphone penumpang, menyimpan nya dan terkadang menggoda nya, hal ini bisa di kenakan pasal 30 ayat (2) undang-undang infomasi transaksi elektronik.
Kata Kunci: Ojek online, Teknologi, Pelayanan berbasis aplikasi