Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Angkutan Barang yang Melebihi Daya Angkut (Studi Di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Singosari Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pelanggaran terhadap kendaraan angkutan barang melebihi daya angkut. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai macam bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang seperti kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan daya angkut sehingga menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana jalan, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa faktor penyebab kendaraan angkutan barang melebihi daya angkut 2. bagaimana penegakan hukum di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Singosari terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi daya angkut 3. Apa kendala yang dihadapi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan angkutan barang melebihi daya angkut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris atau sosiologi hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunde. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, faktor penyebab kendaraan angkutan barang melebihi daya angkut yaitu ketidaktahuan pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan angkutan barang tentang tata cara muat kendaraan angkutan barang, dimensi kendaraan angkutan barang dan daya angkut kendaraan angkutan barang. Penegakan hukum di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor terhadap pengangkutan melebihi daya angkut dengan cara ditilang dan penurunan muatan. Kendala-kendala yang dihadapi Unit Pelaksana Kendaraan bermotor Singosari terhadap kendaraan yang melebihi daya angkut kurang tegasnya aparat penegak hukum.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Kendaraan Angkutan Barang.