Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Atas Hak Cuti Haid dan Menyusui Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus di PT Bentoel Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Atas Hak Cuti Haid dan Menyusui Menurut Undang Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus di PT Bentoel Malang) Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan yang sudah ditetapkan sebagaimana yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undang mengenai perlindungan hukum bagi pekerja perempuan, seperti tidak memberikan cuti haid pada hari pertama dan hari kedua, tidak adanya tempat menyusui ataupun tempat untuk memerah ASI untuk anaknya. Salah satunya yang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum bagi pekerja perempuan pada PT Bantoel Malang sebagaimana PT dalam sektor produksi rokok ini, belum sepenuhnya memenuhi rumusan yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, antara lain diskriminasi yang dilakukan terhadap pekerja perempuan tersebut tidak sepenuhnya memberikan cuti haid bagi perempuan dan tidak semuanya ada kesempatan untuk pekerja perempuan yang menyusui untuk anaknya.
Tujuan penulisan dalam penelitian ini adalah, untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja perempuan tentang hak cuti haid dan menyusui di PT Bantoel Malang menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dan Untuk mengetahui kendala dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan atas hak cuti haid dan menyusui di PT Bantoel Malang.
Manfaat penulisan dalam penelitian ini adalah berharap pada penelitian ini bisa memberikan masukan, pengetahuan dan dapat melengkapi hasil penelitian yang dilakukan oleh pihak lain dibidang yang sama, yakni bidang ilmu hukum, lebih khususnya di bidang kajian hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan argumentasi yang kuat dalam pembentukan regulasi hukum tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja perempuan agar regulasi yang tercipta lebih memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan. Serta hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi terhadap masyarakat tentang bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja perempuan.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, perlindungan hukum bagi pekerja perempuan atas hak Cuti Haid dan Menyusui di PT Bantoel malang, masih belum sepenuhnya terlaksana sesuai ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Karena hanya memberikan fasilitas kesehatan serta ketentuan untuk menyerahkan blanko hasil pemeriksaan bagi pekerja, dan terdapat ketentuan satu hari yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada pekerja perempuan untuk melaksanakan Cuti Haid dan ketentuan tersebut bisa di perpanjang dengan persyaratan seperti di awal, akan tetapi perusahaan tidak akan gampang memberikan ijin di hari kedua. Hal demikian berbanding terbalik pada ketentuan yang terdapat dalam pasal 81 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti haid dihari pertama dan hari kedua. Sedangkan untuk pelaksanan menyusui yang diberikan oleh perusaahan kepada pekerja perempuan sudah sesuai sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 83 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Akan tetapi dalam memberikan kesempatan pekerja perempuan untuk menyusui anaknya, PT Bentoel belum sepenuhnya memberikan tempat yang nyaman dan layak bagi pekerja perempuan.
Kendala dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan Atas Hak Cuti Haid dan Menyusui di PT Bantoel Malang, tidak hanya datang dari perusahaan semata, yakni dari PT Bentoel Malang, akan tetapi terdapat juga pada pihak pekerja yang sebagian besar dari pekerja khususnya perempuan tidak memahami betul makna dari cuti haid yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undang yang mereka anggap bahwa cuti haid ini bukan hal yang harus dilakukan semasih bisa bekerja. Selanjutnya kurangnya sosialisasi hukum dari perusahaan untuk para pekerja. Serta kurangnya pengawasan dari pemerintah terkait pemenuhan hak-hak bagi para pekerja perempuan atas Hak Cuti Haid dan Menyusui.
Kata Kunci: Perempuan, Ketenagakerjaan, Haid, Menyusui.