dc.description.abstract | Pernikahan merupakan hal yang diimpikan oleh setiap manusia, sehingga sudah menjadi kodrat manusia ketika ia telah dewasa, ia memiliki hasrat untuk menikah. Pernikahan merupakan suatu tindakan hukum sehingga sudah jelas adanya suatu aturan didalamnya, begitu juga pernikahan dalam Agama Islam. Dalam ajaran Agama Islam, ketika seseorang hendak menikah, maka ia harus memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Adapun rukun nikah menurut ajaran Agama Islam, yaitu: calon suami, calon istri, wali, saksi, ijab dan qabul. Sedangkan syarat nikah bagi calon pengantin menurut ajaran Agama Islam, yaitu: Islam, baligh/berakal, tidak terpaksa, tidak sedang ihram, mampu, tidak ada halangan untuk menikah.
Berbeda dengan Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 5 Tahun 2003 yang menjadikan pandai/mampu membaca Al-Qur’an sebagai syarat menikah bagi calon pengantin. Sehingga ketika calon pengantin tidak pandai membaca Al-Qur’an yang merupakan syarat pernikahannya, maka pernikahan calon pengantin tersebut akan dibatalkan/ditangguhkan sampai calon pengantin tersebut pandai membaca Al-Qur’an. Perda tersebut menghimbau kepada Kantor Urusan Agama yang berada di Daerah Kabupaten Mandailing Mandailing Natal untuk mengimplementasikannya termasuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan. Dari konteks penelitian di atas, maka peneliti membuat fokus permasalahan, yaitu: bagaimana pandangan Hukum Islam tentang pandai membaca Al-Qur’an sebagai persyaratan nikah bagi calon pengantin dan bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pandangan Hukum Islam tentang pandai membaca Al-Qur’an sebagai persyaratan nikah bagi calon pengantin, dan untuk mendeskripsikan implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan.
Untuk mencapai tujuan penelitian di atas, maka penelitian ini dilakukan dengan pendekatan penelitian kualitatif dan jenis penelitian studi kasus. Dalam penelitian ini, data diperoleh melalui teknik library research dan purposive sampling, sumber data pada skripsi ini, yaitu: sumber data primer dan sumber data sekunder . Sumber data primer diperoleh dengan melakukan wawancara kepada pegawai Kantor Urusan Agama, sumber data sekunder, yaitu: buku-buku literature, jurnal dan dokumen dokumen.
Teknik pengumpulan data pada penelitian ini, adalah: pengumpulan kepustakaan yang bertujuan untuk memperoleh jawaban fokus penelitian yang pertama. Wawancara adalah suatu kegiatan Tanya jawab yang dilakukan untuk memperoleh informasi yang berguna untuk kesempurnaan penelitian. Observasi/pengamatan, adalah kegiatan pengamatan langsung yang dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan selama proses penelitian. Dokumentasi, merupakan bukti autentik yang diperlukan untuk kesempurnaan skripsi ini. Setelah data diperoleh selanjutnya data tersebut dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data berupa: kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Dalam penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 5 Tahun 2003 mengenai pandai membaca All-Qur’an sebagai persyaratan nikah bagi calon pengantin, syarat tersebut dengan syarat nikah bagi calon pengantin yang telah ditetapkan oleh para Imam Madzhab dan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur persoalan pernikahan bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam. Namun berbeda jika dilihat dengan menggunakan maslahah mursalah, yang mengutamakan kemashlahatan dalam setiap hukum, bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2003 boleh diterapkan karena mengandung nilai kemashahatan yang dapat dilihat dari sisi manfaat, tujuan dan fungsi perda tersebut.
Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2003 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan, tidak berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh perda tersebut, terbukti dengan tidak adanya jumlah dokumen mengenai calon pengantin yang tidak pandai membaca Al-Qur’an yang jelas berbeda dengan hasil wawancara yang menyebutkan ada beberapa calon pengantin yang tidak pandai membaca Al-Qur’an, sanksi yang ditetapkan tidak sesuai dengan pasal 10 ayat 2 Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 5 Tahun 2003. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya pengawasan dari pemerintah itu sendiri, dokumentasi tentang Perda tersebut tidak dijadikan sebagai laporan bulanan untuk pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan.
Hal yang perlu diperhatikan sebagai saran yaitu: kepada Penyuluh dan Pegawai Pencatat Nikah, untuk membuat dokumentasi/catatan tentang jumlah calon pengantin yang tidak pandai membaca Al-Qur’an dan menjalankan Perda tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan didalamnya. Kepada Kepala KUA Kecamatan Sinunukan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal untuk mengawasi penerapan Perda tersebut sesuai yang telah ditetapkan agar manfaat, tujuan, dan fungsi perda tersebut dapat tercapai. Kepada Kepala Kantor Urusan gama Kecamatan Sinunukan, untuk membuat aturan baru bahwa dokumentasi calon pengantin yang tidak pandai membaca Al-Qur’an sebagai laporan bulanan Penyuluh Agama Islam dan Pegawai Pencatat Nikah di KUA Kecamatan Sinunukan
Kata Kunci: Al-Qur’an, Pernikahan, Hukum Islam, Peraturan Daerah, Implementasi | en_US |