Urgensi Pencatatan Pernikahan dalam Presfektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Pencatatan perkawinan merupakan salah satu asas hukum perkawinan nasional yang
didasarkan pada undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pencatatan perkawinan memiliki peran yang
sangat kuat dalam menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Artinya selain mengikuti
ketentuan hukum dan kepercayaan masing-masing agama, hal ini juga syarat sahnya suatu
perkawinan. Oleh karena itu menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia pencatatan
nikah merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Perkawinan yang tidak didaftarkan tidak
memiliki kekuatan hukum positif, namun perkawinan tersebut diakui sah jika dilakukan
sesuai dengan ketentuan ajaran agama masing-masing mempelai. Namun perkawinan
semacam itu berdampak pada suami, istri dan anak tidak mendapat perlindungan hukum di
Indonesia terhadap hak-haknya.
URI
http://journal.uim.ac.id/index.php/alulum/article/view/1052http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2592