Perlindungan Hukum bagi Pengemudi Transportasi Akibat Pembatalan Sepihak oleh Konsumen
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang perlindungan hukum bagi pengemudi
transportasi akibat pembatalan sepihak oleh konsumen karena dalam praktiknya kegiatan
pesan memesan makanan lewat ojek online ini masih sering mengalami banyak kendala.
Salah satunya adalah adanya pembatalan pesanan yang dilakukan secara sepihak oleh
konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif
dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Berdasarkan hasil penelitian bahwa
Pembatalan pesanan secara sepihak oleh konsumen tentu tidak berdampak terhadap
konsumen, namun berdampak bagi pengemudi ojek online tersebut. Kerugian dalam
bentuk materiil tentu masih bisa diganti, tetapi kerugian immateriil tidak akan bisa diganti.
Pembatalan sepihak oleh konsumen tersebut merupakan suatu perbuatan pelanggaran
hukum yang harus di pertanggungjawabkan oleh konsumen, bentuk perlindungan
yang didapatkan oleh pengemudi ojek online adalah memberikan biaya ganti kerugian
sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata. Dalam ketentuan
yang diberikan oleh undang-undang untuk perlindungan hukum kepada pengemudi ojek
online harus mempunyai itikad yang baik bagi konsumen untuk mengembalikan kerugian
yang sudah dialami oleh pengemudi ojek online.
URI
http://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/264http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2617