dc.description.abstract | Tujuan diadakan dari penelitian ini, yaitu agar tahu seberapa pengaruh efektivitas penerapan SPT Masa PPN dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan di KPP Pratama Ponorogo. Adapun wajib pajak badan yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo 2015-2019 dijadikan sebagai populasi pada penelitian ini. Dari populasi tersebut diambil 50 responden sebagai sampel.
Peneliti membagikan angket atau kuesioner kepada wajib pajak badan melalui google form, karena penelitian dilakukan pada masa pandemic. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Metode analisa data yang peneliti gunakan adalah uji reliabilitas, uji validitas, uji normalitas, uji asumsi klasik (uji multikolinearitas dan uji heteroskedastisitas), uji regresi linier berganda dan uji hipotesis yang terdiri dari uji simultan (F-test), uji determinasi (R2), uji parsial (t-test).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, efektivitas e-SPT Masa PPN berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Koefisien determinasi R² yang menunjukkan 0,541, artinya 54,10% kepatuhan wajib pajak badan dipengaruhi efektivitas e-SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan sanksi perpajakan, sedangkan sisanya yaitu 45,90% kepatuhan wajib pajak badan dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.
Kata Kunci: e-SPT Masa PPN, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak Badan , Purposive Sampling.
| en_US |