Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-4
Abstract
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT Tuhan yang Maha Esa,
atas segala Karunia Rahmat dan Nikmat yang diberikan sehingga kami mampu
melaksanakan acara rutin tahunan yaitu Konferensi Nasional Hukum Tata
Negara ke-4, dengan Tema “Penataan Regulasi Di Indonesia” yang dilaksanakan
di Jember Jawa Timur, pada tanggal 10-13 November 2017. Kegiatan ini
dilaksanakan atas kerjasama Antara Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan
Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia, Pusat Studi Konstitusi
(PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Pusat Pengkajian Pancasila
dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember.
Peserta Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ini kurang lebih 600
Peserta dari 150 Perguruan Tinggi di Indonesia yang terdiri dari peserta Call For
Paper dan Non Call For Paper. Hadir pula dalam kegiatan ini perwakilan dari
beberapa lembaga negara dan lembaga pemerintahan seperti Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas), Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten
Jember.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam konferensi ini adalah mendengarkan
orasi ilmiah Menteri Hukum dan HAM Dr. Yasonna H. Laoly, selanjutnya
Konferensi yang dibagi 2 (dua) sesi dengan topik pertama strategi perampingan
dan harmonisasi regulasi pusat dan daerah, dan topik kedua perbandingan
penataan regulasi di berbagai negara dengan menghadirkan Keynote Speaker
Kepala Staf Kepresidenan RI Teten Masduki. Adapun narasumber saat
Konferensi adalah Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Prof. Dr. Widodo
Ekatjahjana, Gubernur Jawa Timur Dr. Soekarwo, Prof. Yuzurua Shimada dari
Nagoya University, Prof. Simon Butt dari Sidney University, Dr. Daniel Heillman
dari Hans Seidel Stiftung Jerman dan Dr. Harjono Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu.
Setelah Sesi Konferensi Selanjutnya juga diselenggarakan Parralel Group
Discussion (PGD) dengan 3 tema yaitu perampingan dan harmonisasi regulasi
pusat dan daerah, penataan ulang jenis dan hierarki peraturan perundangundangan,
serta pengujian peraturan perundang- undangan satu atap. Untuk
tiap-tiap PGD juga diisi oleh narasumber sebagai pemantik diskusi dalam hal ini
diantaranya ada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
iv
Hamzah, Dr. Zainal Arifin Mochtar dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas
Gadjah Mada, Dr. Susi Dwi Harjanti dari Universitas Padjajaran, Oce Madril, SH,
L.LM dari Universitas Gadjah Mada dan Feri Amsari, SH, L.LM. Pusako.
Konferensi ini telah menghasilkan rekomendasi yang disebut dengan
Jember Recommendation (Rekomendasi Jember). Rekomendasi jember berisikan
Strategi Perampingan dan harmonisasi Regulasi di Pusat dan Daerah; Penataan
ulang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan; dan pengujian
peraturan perundang-undangan satu atap di Mahkamah Konstitusi. Hasil
rekomendasi konferensi ini didorong agar dapat dipergunakan oleh Presiden RI
dan pihak terkait dalam melakukan penataan regulasi di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan penghargaan yang setinggitingginya
dan ucapan terima kasih kepada lembaga yang telah mendukung
pelaksanaan Konferensi ini yaitu:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
2. Mahkamah Konstitusi (MK),
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur; dan
5. Pemerintah Kabupaten Jember.
Semoga kerjasama yang baik ini dapat terus berlanjut di masa-masa akan
datang.