Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pencegahan Pernikahan Anak Di Kabupaten Dompu Pada Periode 2016-2021
Abstract
Kabupaten Dompu pada beberapa tahun terakhir menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan jumlah kasus pernikahan anak terbanyak. Namun, salah satu hal yang menarik adalah adanya penurunan jumlah kasus dari tahun ke tahun. Hal tersebut menunjukan bahwa adanya implikasi baik dari impelementasi beberapa kebijakan oleh pemerintah Daerah.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsi dan menganalisa tentang proses dan hasil pelaksanaan kebijakan pencegahan pernikahan anak di Kabupaten Dompu pada periode 2016-2021.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan di Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kab. Dompu pada bulan Mei 2021. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik kualitatif yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan penerapan logika Induksi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) DP3A kabupaten Dompu melaksanakan beberapa kebijakan untuk menyesaikan permasalahan pernikahan anak. Dalam kurun waktu 2016-2021, terdapat beberapa kebijakan yang dilaksanakan, yakni Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD), Program Modul Gerak Serempak, menjadikan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja untuk tiap SMP/Mts dan SMA/MA/SMK, dan pemilihan konselor sebaya. Beberapa kebijakan tersebut merupakan hasil dari proses perumusan dan kesepakatan dan dilaksanakan oleh DP3A Kabupaten Dompu bersama LSM lokal maupun NGO. (2) Pelaksanaan beberapa kebijakan pencegahan pernikahan anak dianggap berhasil mencegah bertambahnya kasus pernikahan anak; beberapa kebijakan diadopsi oleh pemerintah daerah Dompu sekarang; dan berdampak pada pemahaman masyarakat tentang resiko pernikahan anak. (3) Beberapa kebijakan menjadi program yang hanya mengedepankan sensasi dan formalitas belaka, menghabiskan biaya besar, dampak dan sasaran yang tidak menyeluruh, dihadapkan pada kondisi regulasi yang menyulitkan, sehingga menjadikan sebagian program belum bisa dilaksanakan secara maksimal dan membawa dampak positif lebih.
Kata Kunci: Evaluasi, Pelaksanaan, Kebijakan, Pencegahan, Pernikahan Anak