Peran Aktif Hakim Pengadilan Agama dalam Memeriksa Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah (Studi Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Kolom Pencarian


Browse

My Account