Peran Aktif Hakim Pengadilan Agama dalam Memeriksa Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah (Studi Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah)
Abstract
Asas dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di peradilan agama ialah salah satunya asas sederhana, cepat dan biayaringan. Namun dalam peraktiknya penyelesaian sengketa ekonomi syariah membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk menjawab persoalan tersebut, Mahkamah Agung kemudian melakukan suatu pembaharuan penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian perkara Ekonomi Syariah. Dalam Perma tersebut, penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat diajukan melalui gugatan sederhana. Dalam gugatan sederhana, Hakim dibatasi waktu 25 hari kerja untuk menyelesaikan perkara. Berkenaan dengan hal tersebut, maka tujuan dari penelitian ini ialah memaparkan peran aktif Hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah yang diajukan melalui gugatan sederhana.
Metode Penelitian dalam penelitian ini mengunakan metode normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, skunder dan tersier. Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan studi dokumentasi.
Adapun hasil dari penelitian ini ialah pertama bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah sudah menjadi kewenangan mutlak peradilan agama Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi nomor93/PUU-X/2012. Kedua, peran aktif hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah terjadi pada dua tahapan yaitu pertama prapersidangan dan kedua pada tahapan persidangan. Pada kedua tahapan tersebut, peran aktif hakim sangat menentukan dapat tidaknya perkara gugatan sederhana ekonomi syariah diselesaikan dalam kurun waktu 25 hari. Ketiga, terhadap putusan gugatan sederhana ekonomi syariah terdapat dua upaya hukum yaitu verzet atau perlawanan dan upaya hukum keberatan. Hukum acara verzet terhadap putusan verstek gugatan sederhana tidak ada perbedaan dengan gugatan biasa. Sedangkan, upaya hukum keberatan memiliki perbedaan dengan upaya hukum banding. Sehingga menjadi hal baru dalam hukum acara perdata.
Kata Kunci: Hakim Pengadilan Agama, Gugatan Sederhana, Ekonomi Syariah