Kebijakan Merubah Kebiasaan Masyarakat dengan Menerapkan Standart Protokoler Pencegahan Virus Covid-19 Melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Abstract
Pada iawal itahun i2020 iini, idunia idikejutkan idengan iwabah ivirus corona i(Covid-19) iyang menginfeksi ihampir iseluruh inegara idi idunia. iWHO semenjak iJanuari 2020 itelah menyatakan idunia imasuk ike idalam idarurat global iterkait ivirus iini. Di iIndonesia isendiri Pemerintah itelah imengeluarkan status idarurat ibencana melalui iKeppres iNomor i12 iTahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Namun demikian, masih masyarakat Indonesia iyang menganggap ienteng ivirus iini, idengan itidak mengindahkan himbauan-himbauan pemerintah, yang menyebabkan semakin tingginya angka pasien positif Covid-19, hingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12iTahun 2020 itentang iPembatasan iSosial Berskala iBesar idalam irangka iPercepatan Penanganan iCorona iVirus iDiseas i2019 i(Covid-19). Terbitnya PP tersebut, diikuti oleh seluruh pemerintah daerah kota/ kabupaten se-Indonesia, tak terkecuali Pemerintahan Kota Surabaya, dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota iSurabaya iNomor i16 iTahun i2020 itentang iPembatasan iSosial Berskala Besar.
Menilik ipada iteori ihukum iRescoe iPound itentang iRekayasa hukum yang menyatakan ibawah ihukum idibuat iuntuk imerubah kebiasaan iatau isocial budaya dari imasyarakat iitu isendiri, idemi iuntuk mencapai itujuan itertentu. Seharusnya peraturan itentang iPSBB iini dapat imenjadi ialat iuntuk imerubah kebiasaan masyarakat dari yang abai dalam melaksanakan protocol kesehatan menjadi taat melaksanakan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Atas dasar itulah, ipeneliti bermaksud untuk imengadakan ikajian iberupa ipenelitian tentang rekayasa ihukum iPemerintah Kota iSurabaya idalam imelaksanakan Peraturan Walikota iSurabaya iNomor i16 Tahun i2020 itentang Pembatasan iSosial Berskala Besar, iyang idigunakan iuntuk merubah kebiasan imasyarakat idi iSurabaya, dengan imenerapkan istandart protokoler ipencegahan ivirus iCovid-19. iPeneliti akan imenggunakan metode iyuridis inormatif idengan imelakukan ikajian hukum dari Peraturan iWalikota iSurabaya iNomor i16 iTahun i2020 itentang Pembatasan Sosial iBerskala iBesar, iyang idipadukan idengan iliterasi kepustakaan terkait dengan idampat idari ipenerapan idan ipelaksanaan PSBB idi iKota iSurabaya.
Dari hasil kajian disimpulkan Kebijakan Pemerintah iKota iSurabaya dalam melaksanakan iPeraturan Walikota iSurabaya iNomor i16 iTahun 2020 itentang Pembatasan iSosial iBerskala iBesar menjadi pilihan utama pemerintah kota Surabaya dalam menangani dan meminimalisir penyebaran covid 19. Selain itu, juga dilakukan pembatasan seluruh kegiatan yang ada di Surabaya, mulai dari belajar mengajar disemua tingkat Pendidikan dan pekerjaan yang dilakukan secara online/daring, melaran mengundang masa yang menimbulkan perkumpulan dan dikhawatikan akan berakibat akan tertular virus covid-19, mulai dari kegiatan keagaman, resepsi pernikahan, dan kegiatan umum yang lainnya. Penegakan Sanksi atas Penerapan iPeraturan iWalikota iSurabaya Nomor 16 iTahun i2020 itentang iPembatasan iSosial iBerskala iBesar dan PPKM sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 yakni hanya terbatas pada sanksi administratif, sanksi kerja sosial, dan aparat belum pernah menerapkan sanksi pidana yang tersedia, khususnya pidana penjara. Sanksi pelanggaran dilakukan oleh tim gabungan yaitu Kepolisian RI, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sanksi untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Covid-19, Prokes, PSBB, dan PPKM.