Akibat Hukum Penguasaan Tanah Terlantar Terhadap Proses Penguasaan Hak Atas Tanah (Studi di Desa Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang)
Abstract
Tanah memegang peranan penting bagi kehidupan manusia, karena sebagian besar kehidupan manusia bergantung pada tanah. Manusia menjadikan tanah sebagai sarana tempat untuk hidup dan untuk mencari rezeki bagi sebagian masyarakat yang berprofesi di bidang pertanian. Namun dalam kehidupan sehari-hari dapat kita temui permasalahan mengenai tanah, salah satunya penelantaran tanah. Rumusan masalah karya ilmiah ini adalah bagaiaman proses penguasaan atas tanah oleh masyarakat Desa Jatiguwi dan bagaimana akibat hukum terhadap pemilikan atas tanah terlantar. Penelitian ini dilakukan di Desa Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang dengan metode yuridis empiris, disajikan dalam uraian deskriptif dan dianalisa sehingga dapat memberikan gambaran sesuai dengan lapangan. Hasil penelitian penulis adalah proses penguasaan yang dilakukan oleh pemilik hak atas tanah hanya terjadi secara yuridis saja, tetapi secara fisik belum dilakukan. Akibat hukum dari permasalahan tanah terlantar yaitu objek tanahnya akan diambil atau dikuasai oleh Negara.
Kata Kunci : Proses Penguasaan Tanah, Akibat Hukum, Tanah Terlantar.