dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis meneliti Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Karena Pewaris Mewakafkan Satu-Satunya Harta Warisan Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam. Alasan mengapa penulis mengambilan tema ini, karena dilatar belakangi oleh rasa keingin tahuan terhadap persolan waris seperti misalnya ahli waris tidak dapat bagian harta warisan, karena pewaris telah mewwakafkan seluruh harta warisan.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai beriut: 1. Bagaimana hukum Pewaris yang telah mewakafkan seluruh harta warisan. 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak ahli waris atas harta kewarisan yang telah diwakafkan oleh pewaris.
Bentuk peneltian yang penulis gunakan adalah normatif, yaitu sebuah jenis penelitian hukum yang focus dalam mengkaji ketentuan-ketentuan Ius Costitutum (hukum yang berlaku) serta kemudian apa yang sedang/telah terjadi dalam kenyataan dalam suatu masyarakat. Dengan ungkapan lain yaitu sebuah penelitian yang dilakukan terhadap suatu keadaan sebenarnya atau keadaan yang nyata yang sedang/telah terjadi dalam masyarakat dengan tujuan agar dapat mengetahui serta dapat melihat sejumlah fakta-fakta serta data yang dibutuhkan, setelah data-data yang diperlukan sudah terkumpul, kemudian berlanjut pada identifikasi masalah yang kemudian berlanjut pada sebuah penyelesaian masalah.
Hasil penelitian terkait Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Karena Pewaris Mewakafkan Satu-Satunya Harta Warisan Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam yaitu: 1. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 195, wasiat yang melebihi sepertiga hanya boleh dilaksanakan apabila disetujui oleh seluruh ahli waris. Tetapi apabila ada ahli waris yang tidak menyetujuinya, maka hanya bisa dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya. Untuk melindungi ahli waris, supaya mereka tidak dalam keadaan miskin setelah ditinggalakan pewaris, harta yang boleh diwasiatkan paling banyak ialah sepertiga dari seluruh harta warisan. Kalau dalam hukum kewarisan Islam untuk melindungi ahli waris, yang ditekankan jumlah maksimal harta yang diwasiatkan. 2. Adapun harta warisan yang menjadi bagian sejuamlah ahli waris dapat diambil kembali, karena pewaris tidak dapat mewakafkan seluruh harta benda yang akan menjadi harta warisan ketika masih ada ahli waris. Dan seperti yang dipaparkan di atas, pewaris hanya boleh mewasiatkan/mewakafkan hartaya hanya maksimal 1/3 dari seluruh hartanya. Menurut UU RI No 41 tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan utang pewasiat, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris.
Kata kunci : Mewakafkan Harta Warisan, Ahli Waris, Pewaris. | en_US |