Tanggung Jawab Holding Company Terhadap Anak Perusahaan yang Pailit
Abstract
Penulis mengangkat permasalahan tanggung jawab holding company terhadap anak perusahaan yang pailit. Pilihan judul tersebut berangkat dari permasalahan norma hukum yang mengatur tanggung jawab holding company terhadap anak perusahaan yang pailit belum ada. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat permasalahan 1. Bagaimana tanggung jawab holding company terhadap anak perusahaan yang pailit? 2. Bagaimana hubungan hukuma perusahaan induk dengan anak perusahaan?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya analisis bahan hukum hukum menggunakan analisis deksrptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan, Tanggung jawab holding company terhadap anak perusahaan yang pailit meliputi anatara lain: Induk perusahaan turut menandatangani perjanjian yang dilakukan anak perusahaan dengan pihak ketiga anak perusahaan, induk perusahaan bertindak sebagai corporate guarantee atas perjanjian anak perusahaan dengan kreditur,Induk perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga dari anak perusahaan. Hubungan hukum perusahaan induk dengan anak perushaan meliputi antara lain: kepemilikan induk perusahaan atas saham anak perusahaan, rapat umum pemegang saham, Penenempatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris anak perusahaan, keterkaitan melalui perjanjian hak bersama, keterkaitan melalui kontrak
Kata Kunci: Holding Company, Anak Perusahaan, Pailit.