Laporan Palsu Kehilangan Cek, Bilyet Giro Dengan Modus Operandi Setelah Melakukan Transaksi Menurut Pasal 266 Subsidair 263 KUHP (Studi Kasus Polresta Malang Kota)

Show simple item record

dc.contributor.author Yudhistira, Raditya Bagas
dc.date.accessioned 2021-12-20T02:20:05Z
dc.date.available 2021-12-20T02:20:05Z
dc.date.issued 2021-01-09
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2803
dc.description.abstract Jenis laporan dikepolisian ada 2 yaitu laporan perihal pidana dan laporan dan laporan kehilangan ( bukan laporan tindak pidana ). Laporan palsu dalam laporan kehilangan barang tidak disebutkan secara eksplisit seperti laporan tindak pidana yang apabila laporan tindak pidana tersebut palsu maka diancam dengan pasal 220 KUHP. Bagaimana tahapan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Malang Kota dalam menangani kasus laporan palsu kehilangan Cek, Bilyet Giro dalam paal 266 subsidair 263 KUHP.Apa kendala penyidik dalam melakukan penyidikan kasus laporan palsu kehilangan Cek,Bilyet Giro dalam pasal 266 subsidair 263 KUHP. Metode penelitian merupakan proses, prinsip-prinsip dan tata cara untuk memecahkan permasalahan. Metode penelitian berfungsi sebagai alat pedoman untuk melakukan penelitian.tujuan penelitian ini agar supaya mendapatkan informasi tentang laporan kehilangan surat-surat berharga berupa cek bilyet giro. en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Laporan Palsu en_US
dc.subject Kehilangan Cek en_US
dc.subject Bilyet Giro en_US
dc.subject Modus Operandi en_US
dc.subject Pasal 266 Subsidair en_US
dc.subject 263 KUHP en_US
dc.title Laporan Palsu Kehilangan Cek, Bilyet Giro Dengan Modus Operandi Setelah Melakukan Transaksi Menurut Pasal 266 Subsidair 263 KUHP (Studi Kasus Polresta Malang Kota) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account