Laporan Palsu Kehilangan Cek, Bilyet Giro Dengan Modus Operandi Setelah Melakukan Transaksi Menurut Pasal 266 Subsidair 263 KUHP (Studi Kasus Polresta Malang Kota)
Abstract
Jenis laporan dikepolisian ada 2 yaitu laporan perihal pidana dan laporan dan laporan kehilangan ( bukan laporan tindak pidana ). Laporan palsu dalam laporan kehilangan barang tidak disebutkan secara eksplisit seperti laporan tindak pidana yang apabila laporan tindak pidana tersebut palsu maka diancam dengan pasal 220 KUHP. Bagaimana tahapan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Malang Kota dalam menangani kasus laporan palsu kehilangan Cek, Bilyet Giro dalam paal 266 subsidair 263 KUHP.Apa kendala penyidik dalam melakukan penyidikan kasus laporan palsu kehilangan Cek,Bilyet Giro dalam pasal 266 subsidair 263 KUHP. Metode penelitian merupakan proses, prinsip-prinsip dan tata cara untuk memecahkan permasalahan. Metode penelitian berfungsi sebagai alat pedoman untuk melakukan penelitian.tujuan penelitian ini agar supaya mendapatkan informasi tentang laporan kehilangan surat-surat berharga berupa cek bilyet giro.