Pernikahan Adat Jawa Dadung Kepluntir dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus di Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur)
Abstract
Pernikahan dalam Islam yaitu Beribadah Kepada Allah dan mengikuti Sunnah Rasulnya, dalam pandangan islam pernikahan merupakan salah satu untuk menyempurnakan ibadah dari seorang Muslim. Selain itu, pernikahan juga agar dapat melestarikan keturunan anak cucu Adam, serta dalam Islam pernikahan dapat menjadikan pasangan yang mampu menciptakan insan yang bertaqwa sesuai dengan nilai-nilai kebaikan dalam Islam.
Tidak hanya hukum Islam yang mengatur tentang pernikahan dalam segi rukun dan syarat- syaratnya, bahkan Negara pun mengatur pernikahan dengan undang-undang pernikahan. Tradisi dan adat Jawa juga tidak ketinggalan dalam mengatur sebuah pernikahan dilingkup masyarakat jawa. Seperti halnya adat jawa Dadung Kepuntir di Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik. Adat Jawa ini merupakan pernikahan adat jawa yang dimana antara dua keluarga yang saling menikahkan antara kakak dengan adik, sedangkan adik dengan kakak. Pernikahan tersebut merupakan Langkah antisipasi agar tidak terjadi dalam pernikahan
Dalam Penelitian ini, penulis ingin menjawab dari Fokus Penelitian, yaitu Bagaimana Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap pernikahan Dadung Kepuntir sebagai pertimbangan jodoh dan larangan dalam pernikahan. Bagaimana pernikahan Adat Jawa Dadung Kepuntir di Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik dalam Perspektif Maslahah Mursalah, dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap Pernikahan adat jawa Dadung Kepuntir Di Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik.
Penelitian ini termasuk penelitian Kualitatif yang menggunakan jenis penelitian empiris atau penelitian lapangan (field Research). Dan penelitian Ini menggunakan Pendekatan Deskriptif dengan bertujuan untuk membuat deskripsi,gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. peneliti menggunakan dua sumber yaitu sumber data primer adalah data yang diperoleh langsung dari para informan. Dan dilengkapi dengan sumber data sekunder, pengumpulan data ini menggunakan tiga jalan yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data ini menggunakan beberapa tahap yaitu editing, classifying, verifying, dan analyzing.
Dan berdasarkan dari hasil temuan Peneliti ini dapat disimpulkan bahwa pernikahan Dadung Kepuntir sudah menjadi kepercayaan masyarakat setempat sejak zaman nenek moyang.
Meskipun Seluruh Masyarakat Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik memeluk agama Islam, namun Mayoritas Masyarakat masih Khawatir sehingga banyak dipertimbangkan sebelum melangsungkan pernikahan. Dalam Pandangan Hukum Islam sendiri diperbolehkan, akan tetapi berdasarkan pandangan Perspektif Maslahah Mursalah Pernikahan Dadung Kepuntir merupakan maslahah tahsiniyyah yaitu maslahah yang terkait dengan pelengkap/penyempurna dari prinsip pokok dalam Islam, yakni menjaga keturunan, menjaga agama, menjaga akal, menjaga jiwa, dan menjaga harta. Kata Kunci:, pernikahan, adat jawa Dadung Kepuntir, Perspektif Maslahah Mursalah