Tradisi Pembayunan pada Proses Pernikahan Masyarakat Suku Sasak dalam Perspektif Antropologi Hukum (Studi di Desa Gondang, Kabupaten Lombok Utara)
Abstract
Perkawinan merupakan hal yang sangat sakral baik dalam menjalankan perintah sunnah maupun dalam membentuk hubungan kekeluargaan, sehingga dapat disebut dengan ikatan yang kuat, dengan adanya hubungan yang sakral dengan didasari oleh perintah untuk menjalankan sunnah, seorang laki-laki dan perempuan saling mengikrarkan janji suci untuk hidup bersama. Adanya kesepakatan dari calon mempelai laki-laki dan perempuan untuk melaksanakan suatu perkawinan untuk hidup bersama dengan memilih tradisi memulang, maka keduanya harus mengikuti berbagai macam ketentuan-ketentuan adat yang berlaku sehingga dapat melangsungkan perkawinan tersebut. Adanya ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh masyarakat dalam proses memulang, bahwa semua proses tesebut dirangkum dengan istilah kepembayunan guna terciptanya tatakrama yang berlaku sesuai dengan tradisi tersebut.
Skripsi yang berjudul TRADISI PEMBAYUNAN PADA PROSES PERNIKAHAN MASYARAKAT SUKU SASAK DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM (STUDI DI DESA GONDANG, KABUPATEN LOMBOK UTARA) adalah penelitian yang mempunyai tujuan untuk menganalisis berbagai ketentuan adat yang berlaku serta bagaimana pandangan Antopologi Hukum dalam memandang tradisi pembayunan dalam proses memulang pada acara pernikahan tersebut.
Metode penelitian menggunakan pendekatan Kualitataif. Jenis penelitia yang digunakan yaitu normatif dengan mengkaji dan menganalisis beberapa temuan studi, wawancara dengan para tokoh adat, observasi dengan mendatangi kediaman para tokoh, serta dokumentasi dari hasil wawancara.
Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti mengenai tradisi pembayunan dalam proses memulang dalam perkawinan ini, hingga memunculkan adanya kesepakatan dari pihak keluarga kedua calon mempelai sehingga kedua mempelai dapat menjalin ikatan yang sah sesuai dengan syari’at islam.
Saran dari peneliti adalah bagaimana ketentuan-ketentuan adat yang berlaku tersebut dapat dilestarikan apabila pada perkawinan yang dilakukan menggunakan tradisi memulang. Sehingga proses pembayunan dapat berlajan sesuai dengan yang dharapka baik dari kedua calon mempelai serta keluarga, maupun dari pihak pembayun yang ditugaskan guna menyelesaikan masalah tersebut. Kata Kunci: Perkawinan, Pembayunan, Antropologi Hukum