Tanggungjawab Profesi Dokter yang Melakukan Malpraktik Medis Menurut Hukum Pidana Juncto Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tanggungjawab Profesi Dokter yang Melakukan Malpraktik Medis Menurut Hukum Pidana Juncto Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan banyaknya permasalahan didunia kesahatan karena tidak jarang Tenaga medis telah melakukan tindakan medis yang tidak hati – hati dalam hal adanya unsur kelalaian dalam melakukan tindakan medis. Serta dalam tindakan malpraktik pasian dapat menuntut ganti rugi atas tindakan tenaga medis yang lalai dalam tugasnya sehingga mengakibatkan kerugian terhadap korban.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana tanggungjawab profesi Dokter yang melakukan malpraktik medis menurut Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009? 2. Apakah korban dapat mengajukan tanggung gugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata atas tindakan Dokter yang melakukan Malpraktik?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan konseptual (conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Aprroach). Pengumpulan sumber bahan hukum melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan dengan kegiatan studi kepustakaan (library research) dan dokumentasi (documentary research). Dengan melakukan pengumpulan dan klasifikasi bahan hukum akan membawa akibat pada penataan dan pengorganisasian bahan hukum melalui proses sinkronisasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, diharapkan pihak rumah sakit untuk memberikan akses seluas-luasnya terhadap pengaduan sengketa medis dengan menyediakan lembaga pengaduan sengketa medis sehingga setiap permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam pemberian ganti rugi korban dapat mengajukan tanggunggugat kepada Ikatan Dokter Indonesia sebagai sebagai organisasi induk para dokter mewajibkan kepada seluruh anggotanya secara professional untuk meningkatkan kemampuan dalam berkomunikasi, kemampuan memberikan informasi yang diberikan serta tindakan apa serta risiko-risiko yang mungkin akan timbul atas tindakan dokter terhadap dirinya.
Kata Kunci: Dokter, Malpraktik, Kesehatan.