Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Pinjaman Online Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Keabsahan Perjanjian Pinjaman Online Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh perkembangan zaman yang saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat dengan ditandainya kemajuan teknologi berbasis digital yang terus mengalami perkembangan setiap waktunya. Salah satu contoh kemajuan era teknologi dibidang digital ini ditandai dengan hadirnya fintech (financial technology) yang dirasa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan peminjaman maupun pembayaran terhadap sebuah produk barang atau jasa. Fintech Peer to peer (P2P) lending atau yang umum lebih dikenal finansial technologi merupakan sebuah fasilitas pinjaman uang yang ditawarkan oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online baik melalui sebuah aplikasi smartphone maupun website penyedia tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana Keabsahan Perjanjian Pinjaman Online Berdasarkan KUH Perdata, Apa Akibat Hukum Jika Salah Satu Pihak Wanprestasi Terhadap Perjanjian Pinjaman Online Yang Dilakukan, dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pihak lain yang dirugikan dalam perjanjian pinjaman online.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber data yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. data dikumpulkan dengan teknik pencatatan dalam perolehan bahan hukum secara primer dan sekunder yaitu menelaah beberapa bahan bacaan seperti literatur, jurnal-jurnal, buku-buku ilmiah dan peraturan perundang-undangan. Setelah data terkumpul, selanjutnya dilakukan analisis dan pengkajian secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) apabila ditinjau secara hukum maka perjanjian pinjaman online adalah sah secara hukum karena memiliki landasan yaitu Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi, berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga jika ada. Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) terdiri atas perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Kata Kunci : Keabsahan Perjanjian, Pinjaman Online.